Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi Art Ferdy sambo terancam Di penjara oleh hakim.
Asisten rumah tangga atau art ferdy sambo keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yang dinilai keterangannya berubah-ubah sehingga dapat terancam pidana. Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Bharada Richard E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, loh! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Berikut Pernytaan Sidang Art Ferdy Sambo Terancam Di Penjara Oleh Hakim
Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan art ferdy sambo Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP). Di antaranya peristiwa pada 4 Juli lalu, dimana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.
“Ini saudara mengatakan, ‘Setelah kami melihat saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, ‘Jangan gitu lah, bang’. Kuat bilang, ‘Yos, jangan gitu,'” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan art ferdy sambo Susi dalam BAP.
Susi mengaku, dirinya tiba-tiba diperintah oleh Kuat Ma’ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Sambo itu. Sesampainya di lantai dua, Susi melihat Putri duduk bersandar di depan kamar mandi dengan posisi kaki selonjoran dan tak berdaya. “(Kuat berkata) ‘Bi, Bi Susi itu cek Ibu ke atas!’. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin,” kata Susi. Hakim sempat bertanya bagaimana Kuat bisa tahu kondisi Putri di lantai dua padahal dia sendiri berada di lantai satu. “Apakah Saudara Putri berteriak dulu ‘hei, Kuat, tolong saya?’,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Art ferdy sambo Susi menjawab tidak tahu. Dia hanya mengatakan diperintah Kuat untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan Putri. Melihat Putri terduduk lemas, Susi menyebut dirinya langsung memeluk majikannya itu sambil menangis. Dia juga berteriak minta tolong. Namun, Putri meminta Susi untuk tidak meminta tolong ke Yosua. Akhirnya, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.
Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri. “Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), ‘Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi),” kata art ferdy sambo Susi. Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada art ferdy sambo Susi keterangan manakah yang benar. “Di BAP bohong?” tanya Wahyu.
Art ferdy sambo Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan. Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP. Sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan. “Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga,” ujarnya.
Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding art fery sambo Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntun-nya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal. Seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab. “Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?” tanya JPU. “Tidak ada,” jawab Susi.
Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu. “Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujarnya. Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada art ferdy sambo Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan art ferdy sambo Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.
“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat (Kuat Ma’ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” ucap Wahyu. Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar art ferdy sambo Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.
“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita ‘kroscek’ dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” kata Wahyu. Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (Antara)