Bharada E dan Ferdy Sambo Bertemu Di Sidang Hari Ini. Terjadi Perdebatan Antara Ferdy Sambo Dan Bharada E Tentang Kata Hajar Dan Tembak.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan memberi kesaksian di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (7/12). Ia akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

“Saudara jaksa, besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12) malam. Sambo akan memberi kesaksian bersama dengan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali. Benny sebelumnya juga telah bersaksi untuk terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi.

Berikut Pernyataan Hakim Untuk Bharada E Dan Ferdy Sambo Yang Menghadiri Sidang Hari Ini

Berikut Pernyataan Hakim Untuk Bharada E Dan Ferdy Sambo Yang Menghadiri Sidang Hari Ini
Berikut Pernyataan Hakim Untuk Bharada E Dan Ferdy Sambo Yang Menghadiri Sidang Hari Ini

Mulanya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan Putri sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dalam sidang yang digelar hari ini. Putri pun mengusulkan agar dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang tertutup.

Penasihat hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan usulan tersebut karena perkara a quo bersinggungan dengan dugaan kekerasan seksual.

Kendati demikian, hakim Wahyu menolak permohonan tersebut lantaran perkara yang sedang diadili adalah dugaan pembunuhan berencana bukan kekerasan seksual.

Arman mencoba meyakinkan hakim dengan menjelaskan dasar hukum yang membolehkan pemeriksaan terhadap Putri dilakukan secara tertutup.

Hakim pun merespons tanpa memberikan kepastian. Hakim meminta untuk sidang agenda pemeriksaan saksi diubah dengan menghadirkan Sambo.

“Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu, baru hari Senin-nya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi,” kata hakim.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Terjadi saling bantah antara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo ketika dihadapkan dengan mantan bosnya Ferdy Sambo. Debat tersebut berlangsung dalam persidangan perkara dugaan Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (7/12).

Berikut Pernyataan Hakim Untuk Bharada E Dan Ferdy Sambo Yang Menghadiri Sidang Hari Ini

Saat sidang, Sambo yang hadir sebagai saksi dalam perkara ini turut memberikan keterangan bahwa perintahnya kepada Bharada E saat detik-detik penembakan adalah ‘Hajar’.

“Hajar Chard! kamu hajar Chard, kemudian ditembak lah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia, tidak sampai sekian detik,” ujar Sambo saat sidang bharada e dan ferdy sambo hari ini.

Setelah Yosua roboh dihujani peluru senjata HS milik Bharada E, Sambo mengaku sempat meminta Bharada E untuk menghentikan tembakan.

“Karena cepat sekali penembakan itu, saya kaget yang mulia, saya perintahkan ‘stop berhenti’ begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah berlumuran darah kemudian saya jadi panik yang mulia, saya tidak tahu bagaimana menyelesaikan penembakan ini,” ujar Sambo pada sidang pertemuan bharada e dan ferdy sambo hari ini.

Saat itulah, Sambo merancang skenario polisi tembak polisi di rumahnya dengan menembak dinding rumah.

Berikut Pernyataan Hakim Untuk Bharada E Dan Ferdy Sambo Yang Menghadiri Sidang Hari Ini

“Kemudian saya berpikir dengan pengalaman saya, yang paling mungkin adalah peristiwa ini penembakan ini adalah tembak menembak, akhirnya kemudian saya melihat ada senjata Yosua di pinggan saya ambil dan mengarahkan tembakan ke dinding,” ujar Sambo pada sidang kesaksian bharada e dan ferdy sambo hari ini.

“Pinggang siapa?” tanya hakim.

“Pinggang Yosua,” kata Sambo pada sidang kesaksian bharada e dan ferdy sambo hari ini.

“Setelah itu saya juga ini harus bekas tembakan bekas Yosua, kemudian saya mengambil tangan Yosua menggenggam senjata milik Yosua kemudian menembakkan ke lemari sebelah atas. Setelah itu saya bawa senjata Yosua dengan masker saya letakkan di samping Yosua,” pungkas Sambo pada sidang kesaksian bharada e dan ferdy sambo hari ini.

Mendengar pengakuan Sambo soal kata ‘Hajar’, Bharada E dalam tanggapannya membantah. Karena, apa yang disampaikan, mantan Kadiv Propam Polri saat kejadian, adalah ‘Tembak’. Sehingga keterangan Sambo berbanding terbalik.

“Saya membantah juga tentang kata-kata beliau (Ferdy Sambo) tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras dan teriak juga yang mulia,” kata Bharada E.

“Dia mengatakan kepada saya untuk ‘woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak’,” tambah Bharada E sambil menatap ke arah Sambo yang duduk sebagai saksi.

Selain itu, Bharada E juga menyangkal keterangan Sambo perihal dirinya yang langsung mengambil senjata dan menembak ke arah dinding sebagaimana keterangannya. Karena. dia melihat jika Sambo ikut menembak Brigadir J.

“Lalu yg terakhir yang mulia, saya melihat beliau menembak ke arah Yosua yang mulia. Dan saya juga tidak menembak sebanyak lima kali. Terima kasih yang mulia,” pungkas Bharada E.

“Terima kasih. Baik, bagaimana saudara terdakwa atas keterangan saksi, maaf, keterangan saksi atas bantahan keterangan terdakwa?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa pada sidang kesaksian bharada e dan ferdy sambo hari ini.

“Saya tetap pada keterangan saya,” jawab Sambo pada sidang kesaksian bharada e dan ferdy sambo hari ini.

“Oke, biarkan nanti majelis yang akan menilai ya,” timpal hakim menyudahi pada sidang kesaksian bharada e dan ferdy sambo hari ini.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *