Ferdy Sambo Bersaksi Pada Sidang Hendra Kurniawan Terhadap Penghapusan CCTV Duren Tiga Yang Merupakan Lokasi Pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (8/12/2022). Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa terdiri dari dua terdakwa obstruction of justice dan satu ahli digital forensik “Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo bersaksi, Arif Rahman, dan ahli digital forensik,” kata Ragahdo kepada MedanDigital.id, Rabu (7/12/2022) malam.

Berikut Pernyataan Hendra Kurniawan Ketika Ferdy Sambo Bersaksi Di Sidang

Berikut Pernyataan Hendra Kurniawan Ketika Ferdy Sambo Bersaksi Di Sidang

Adapun ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang ini yang membawa ferdy sambo bersaksi adalah ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya. Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo bersaksi yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas. “Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata jaksa.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang saat itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” tutur jaksa. Jaksa memaparkan, perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo bersaksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan anak buahnya untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas. Singkatnya, Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.

Bantahan Hendra Kurniawan Terhadap Ferdy Sambo Bersaksi Di Persidangannya

Bantahan Hendra Kurniawan Terhadap Ferdy Sambo Bersaksi Di Persidangannyav

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara kematian Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan membantah adanya pertemuan dengan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022. Bantahan itu disampaikannya saat menanggapi keterangan dua staf pribadi Ferdy Sambo di persidangan pada Kamis (8/12/2022).

“Saya pada tanggal 13 Juli tidak pernah ke tempatnya Pak FS,” kata Hendra di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).

Dia justru bertemu dengan Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022 di kantor.

Saat itu, diceritakan bahwa dia menunggu hingga dua jam lamanya.

“Tanggal 11 Juli itu saya menghadap Pak FS menunggu dua jam. Itu ada Kompolnas menghadap,” kata Hendrayang melakuakn sidang dan ferdy sambo bersaksi pada sidang itu.

Kemudian Hendra juga menjelaskan bahwa dia selalu didampingi oleh staf dan supirnya setiap bertemu Ferdy  Sambo.

“Jadi selalu mendampingi saya kemudian masuk ke pantry.”

Sebelumya pada persidangan pada hari ini, dua staf Ferdy Sambo kompak mengaminkan adanya pertemuan Hendra Kurniawan dengan Ferdy Sambo pada tanggal 13 Juli 2022.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan intensitas Novianto Rifai, staf pribadi Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan.

Dijawabnya tidak terlalu sering.

“Saya spri (staf pribadi) kadang suka ke Biro Paminal,” ujanya di dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).

Kemudian JPU pun menanyakan soal pertemuan Hendra dengan Sambo pada tanggal 13 Juli 20220.

“Tanggal 13, saudara saksi hanya sekali ketemu saudara Hendra?”

“Siap,” jawab Novianto pada saat sidang ferdy sambo bersaksi.

Dalam kesaksian itu, disebutkan pula bahwa pada hari itu Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo bersama Arif Rachman Arifin.

“Dengan siapa menghadap?” tanya jaksa pada saat ferdy sambo bersaksi.

“Arif Rachman. Saya tidak lihat yang lainnya.”

Staf pribadi Sambo yang lain, Muhammad Rafli pun menambahkan keterangan mengenai pakaian yang dikenakan Hendra saat menghadap Sambo pada 13 Juli 2022.

“Seingat saya belang,” ujarnya saat memberikan keterangan terpisah dari Novianto dalam persidangan pada Kamis (8/12/2022).

Akan tetapi, dia tak mengingat persis warna pakaian yang dikenakan Hendra saat itu.

“Belang saja yang saya ingat.”

Bantahan Hendra Kurniawan Terhadap Ferdy Sambo Bersaksi Di Persidangannya

Sebagaimana diketahui, pertemuan Hendra denga Sambo awalnya terungkap dari dakwaan yang disampaikan JPU. Di dalam dakwaan, terteran bahwa pada 13 Juli 2022, Arif Rachman diajak Hendra Kurniawan untuk bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan soal rekaman CCTV yang sebenarnya.

“Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan ‘masa sih’,” ujar jaksa dalam persidangan pada Rabu (19/10/2022). Jaksa menyebut Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo. Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP. Temuan ini berbeda dengan pernyataan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.

Kemudian, Ferdy Sambo tetap pada pada skenario yang dia buat dengan menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi. “Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin ‘Masa kamu tidak percaya sama saya’,” sambung jaksa. Ferdy Sambo selanjutnya memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu. Setelahnya Sambo menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.

Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu. “Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” kata jaksa menirukan perintah Sambo. Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.

Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi. “Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata ‘Sudah Rif, kita percaya saja’,”ujar jaksa dalam sidang hendra kurniawan dan ferdy sambo bersaksi.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *