Ferdy Sambo Adalah Seorang Anggota Kepolisian Yang Terlibat Kasus Pembunuhan. Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun? Berikut Faktanya.

Ferdy Sambo diduga kuat menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ferdy Sambo dipenjara berapa tahun? Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun? Berikut Ancaman Hukuman Yang Dijatuhkan Hakim

Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun? Berikut Ancaman Hukuman Yang Dijatuhkan Hakim

Menyoal dua jenis ancaman hukuman pidana penjara tersebut, pada pidana penjara seumur hidup sering kali disalah artikan. Publik yang awam hukum mengira bahwa itu berarti hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis. Misalnya, saat terpidana dijatuhi hukuman vonis seumur hidup saat berusia 30 tahun, maka vonis pidananya selama 30 tahun pula. Menjawab pertanyaan wartawan atas pertanyaan Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun?.

Penafsiran yang demikian adalah keliru lantaran melanggar Pasal 12 KUHP. Ditegaskan dalam Ayat 4, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Jadi, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal di usia berapapun, mengutip LBH Pengayoman.

Menurut terminologi pidana penjara seumur hidup yang demikian, sekaligus menjawab pertanyaan Ferdy sambo dipenjara berapa tahun? “Benarkah pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun?”. Jawaban singkatnya adalah benar. Mengingat, apabila vonis yang dijatuhkan hakim kepada terpidana lebih dari dua puluh tahun, satu-satunya cara memvonis dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Alih-alih menjatuhkannya dengan pidana penjara selama waktu tertentu karena dibatasi maksimal hanya 20 tahun penjara.

Terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, publik ramai-ramai mendorong pihak berwajib untuk menjatuhkan hukuman berat kepada Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Nasional (LSN) pada 19 Agustus hingga 2 September 2022, sebanyak 53,4 persen masyarakat menginginkan Sambo mendapat hukuman mati. Sementara itu, masyarakat yang mengharapkan Sambo dihukum penjara seumur hidup sebanyak 22,5 persen. Sedangkan 10,2 persen masyarakat setuju dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sisanya, sebanyak 13,9 persen lainnya menjawab tidak tahu.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun? Mantan Hakim : Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup Atau 20 Tahun

Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun? Mantan Hakim : Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup Atau 20 Tahun

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diyakini akan mendapatkan hukuman maksimal dari hakim dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sebagaimana diketahui bahwa akibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dipenjara berapa tahun?, Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang. Ferdy sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J, kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dalam waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Menjelang persidangan perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang, Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo diyakini akan divonis hakim dengan hukuman maksimal. “Hakim itu yakin karena alat bukti, diyakinkan dengan alat bukti,” ujar Asep, Senin (10/10/2022) “Dan (menurut) saya, kalau FS itu akan telak, hakim tinggal pilih saja mau (hukuman) mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, hanya di situ bermainnya nanti,” ungkap asep menjawab pertanyaan wartawan atas pertanyaan Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun?.

Asep juga menilai segala upaya Ferdy Sambo untuk memberikan pembelaan tak akan mematahkan kekuatan alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Apapun yang dilakukan FS, entah terakhir memberikan pernyataan akan mempertanggungjawabkan dan sebagainya, saya pikir, dua alat bukti itu sudah telak kalau kita lihat,” jelas Asep. Terlebih, sebut Asep, pihak Kejaksaan Agung menerjunkan 75 jaksa terbaik untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk ini. “Apalagi kalau saya lihat, saya intip kejaksaan menurunkan 75 itu, jaksa-jaksa terbaik, yang saya kenal beberapa itu adalah jago-jagonya,” kata Asep menjawab pertanyaan wartawan atas pertanyaan Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun?

Asep pun menuturkan bahwa persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang mendakwa Ferdy Sambo ini merupakan pertaruhan dua lembaga yakni Kejagung dan Pengadilan. “Nampaknya ada beberapa nama, hakim juga akan diturunkan karena ini mempertaruhkan dua lembaga,” jelas Asep. Pasalnya, lanjut Asep, kasus ini sangat biadab yang mana Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J yang menjadi ajudannya sendiri.

Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun? Mantan Hakim : Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup Atau 20 Tahun

“Bagaimana pun pembunuhan ini dilakukan adalah biadab sekali yang dilakukan seorang komandannya kepada anak buahnya yang begitu setia,” tutur Asep. Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus mendukung keterangan Bharada E (Richard Eliezer) tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mengingat, Bharada E lah yang membongkar kebenaran di balik misteri penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini ditutupi oleh skenario palsu ‘polisi tembak polisi’ yang dirancang Ferdy Sambo. “Karena kuncinya di awal kan juga E,” sebut Asep. “Kita percayalah, apa yang dilakukan E itu adalah keberanian, kejujuran, membuka aib, tanpa E saya kira ini tidak akan terbuka,” lanjutnya. “Karena kuncinya di awal kan juga E,” sebut Asep. “Kita percayalah, apa yang dilakukan E itu adalah keberanian, kejujuran, membuka aib, tanpa E saya kira ini tidak akan terbuka,” lanjutnya menjawab pertanyaan wartawan atas pertanyaan Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun?.

Dengan demikian, Asep yakin bahwa semua fakta termasuk motif sebenaranya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dapat terungkap di persidangan pengadilan. “Saya yakin di persidangan, semua akan terungkap termasuk fakta-fakta yang menjadi pertanyaan publik semua termasuk motif,” jelas Asep. Selain itu, Asep juga tampak sangat yakin bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Saya seyakin-yakinnya, kalau dia (Ferdy Sambo) kalau dia enggak konsisten justru di sana akan jadi babak belur malah dia,” tegas Asep. “Siapapun pengacaranya, berapapun jumlah pengacaranya saya berani mengatakan kalau FS telak 340 KUHP terbukti,” sambungnya menjawab pertanyaan wartawan atas pertanyaan Ferdy Sambo Dipenjara Berapa Tahun?.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *