Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Itu?

Atas Semua sidang per sidang sudah dilalui oleh kelompok Pembunuh sambo. Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Itu?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo Dituntut penjara seumur hidup itu diberikan usai terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa, dilansir dari Medan Digital (17/1/2022).

Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dinilai sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice berkaitan dengan kasus kematian ajudannya, Brigadir J. Lantas, apa itu penjara seumur hidup? Berapa lama masa hukumannya?

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Itu?

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Itu?

Pemahaman soal penjara sumur hidup kerap salah kaprah. Masyarakat awam umumnya memaknai penjara seumur hidup dengan penjara selama jumlah umur terpidana saat divonis. Misalnya, hakim menjatuhi vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A ketika ia berusia 25 tahun. Penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sama dengan usianya ketika dijatuhi hukuman.

Padahal, Roeslan Saleh dalam Stelsek Pidanan Indonesia (1987), (2022) menjelaskan, Nasib Ferdy Sambo Atas pidana seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana seumur hidupnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. “Pengertian (penjara seumur hidup) itu sampai dengan terpidana meninggal dunia,”

Hukuman Pidana Penjara Atas Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hukuman Pidana Penjara Atas Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sesuai Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua macam pidana penjara, yakni seumur hidup atau selama waktu tertentu. Penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun. Sementara, hukuman yang lebih berat dari 20 tahun penjara adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati. Keduanya bisa dijatuhkan apabila pasal yang dituntut mengatur penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai pidana maksimal.

Pidana penjara seumur hidup bertujuan untuk melindungi masyarakat. Dikutip dari Rifaldy Potabuga dalam Pidana Penjara Munurut KUHP (2012), ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidapastian. Saat dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya. Dilansir dari laman tribatanews, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan pada terpidana kasus berat.

Oleh karena itu, hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif dari pidana mati. Namun, terpidana yang divonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi ke presiden. Grasi merupakan suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terdakwa.

Bisakah Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara Menyunat Hidup Sambo Pakai KUHP Baru?

Bisakah Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara Menyunat Hidup Sambo Pakai KUHP Baru?

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar Selasa (17/1/2023) di PN Jakarta Selatan. Tuntutan penjara seumur hidup diberikan lantaran JPU menilai Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hubarat pada 8 Juli 2022 lalu. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 340 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU, dikutip dari medandigital.id. Setelah Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dibacakan oleh JPU, warganet lantas berspekulasi tentang keringanan hukuman yang bakal diterima Sambo apabila ia benar-benar dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Mereka lantas mengungkit-ungkit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang dinilai dapat memotong atau menyunat hukuman Sambo menjadi 20 tahun penjara. “KUHP Baru Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati,” tulis akun Twitter ini.

Spekulasi soal diringankannya hukuman Ferdy Sambo didasarkan warganet pada Pasal 69 ayat (1) KUHP yang baru. Pasal itu berbunyi, “Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.” Pakar hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto memberikan pandangannya soal kemungkinan keringanan hukuman bagi Sambo.

Kepada medandigital.id, Kamis (19/1/2023), ia mengatakan bahwa hukuman mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak dapat dikorting atau dipotong. “Karena berdasar Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, terhadap narapidana yang dihukum seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan hak remisi (pemotongan hukuman),” ujar Agus. Selain itu, ia juga menyoroti kebingungan publik apakah Sambo bakal dijerat dengan KUHP baru atau lama. Ferdy Sambo Mengaku Tidak Terima Atas Tuntutan Tersebut

Agus menuturkan, Sambo tetap dihukum dengan KUHP lama dan tidak dihukum menggunakan KUHP yang baru. Dasarnya adalah UU tidak berlaku retroaktif atau berlaku surut, tapi berlaku aktif atau ke depan. “Artinya UU KUHP baru berlaku ke depan sesuai ketentuan penutup RUU KUHP akan berlaku setelah tiga tahun diundangkan tidak berlaku sekarang,” jelas Agus.

Agus menambahkan, Ferdy Sambo Dituntut seumur hidup yang diberikan oleh JPU kepada Sambo kurang tepat. Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup yang tepat bagi mantan periwra tinggi Polri tersebut adalah hukuman mati, menurut Agus. Ia beralasan, Sambo layak dihukum mati lantaran terbukti membunuh secara berencana, merusak citra Polri, melakukan kebohongan publik, bertele-tele, dan dilakukan pejabat penegak moral Divpropam Polri. “Tapi (persidangan) belum berakhir. Ini masih proses. ‘Kan baru tuntutan JPU, kita tunggu vonis hakim bisa saja vonis hakim hukuman Sambo diperberat,” pungkas Agus.

Leave a Comment