Ferdy Sambo Hukuman Mati Apakah Sudah Sesuai Prosedur? – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan keputusan atau vonis hukuman mati pada tersangka Ferdy Sambo berkaitan kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun vonis hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Beskal Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman sepanjang umur.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis itu di ruangan sidang Pengadilan Negeri, Senin, 13 Februari 2023.
“Mengatakan Ferdy Sambo sudah terbuksi dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah, lakukan tindak pidana ikut serta lakukan pembunuhan merencanakan, dan tanpa hak bertindak yang berpengaruh mekanisme electronic tidak bekerja seperti mestinya yang sudah dilakukan bersama. Jatuhkan pidana ke tersangka dengan pidana mati,” kata Hakim Wahyu, diambil dari Saluran News Liputan6.com.
Wahyu menjelaskan, Ferdy Sambo bisa dibuktikan bersalah menyalahi Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo dipandang bisa dibuktikan menyalahi Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info Transaksi bisnis Electronic juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan vonis hukuman mati, bagaimana lewat proses Ferdy Sambo Hukuman Mati?
Ahli Hukum Pidana dari Kampus Pelita Keinginan Jamin Ginting menjelaskan, eksekusi vonis hukuman mati tidak langsung bisa diaplikasikan. Ini karena ada usaha hukum diantaranya kasasi, banding, inspeksi kembali (PK) dan grasi.
“Baru dapat dilakukan. Itu juga diberi betul-betul waktu siap dengan pemikiran Mahkamah Agung . Maka tidak langsung bisa eksekusi,” kata Jamin, saat dikontak Liputan6.com, Minggu (19/2/2023).
Disamping itu, Jamin menjelaskan, vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama. Karena KUHP baru berlaku 3 tahun kedepan semenjak ditetapkan, bermakna sekitaran 2026. “Saat ini masih gunakan KUHP lama (vonis Ferdy Sambo-red),” katanya.
Dalam KUHP baru Pasal 100 ayat (1) ada proses periode eksperimen sepuluh tahun saat sebelum eksekusi dilaksanakan. Hal tersebut menimbang rasa penyesalan dan peranan tersangka. Adapun periode eksperimen itu perlu keputusan pengadilan. Meskipun begitu, Jamin menjelaskan, KUHP baru itu susah diaplikasikan untuk vonis Ferdy Sambo. Ini karena KHUP baru itu berlaku 3 tahun sesudah ditetapkan.
“Mustahil (KUHP baru berlaku untuk Ferdy Sambo-red). Ada KUHP baru 3 tahun mendatang (berlaku-red),” tutur ia
Apa status hukum Ferdy Sambo selama ini?
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo (tengah) jalan untuk jalani sidang dengan jadwal pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023)
Sesudah Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengetok palu yang mengidentifikasi keputusan Ferdy Sambo Hukuman Mati pada 13 Februari, 3 hari selanjutnya team kuasa hukumnya disebutkan telah ajukan banding.
Seperti diambil dari Kompas, Petinggi Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan Ferdy Sambo telah ajukan banding dituruti dengan terpidana yang lain turut serta dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua.
“Beberapa tersangka pembunuhan merencanakan mendiang Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah mengatakan banding atas keputusan yang dibacakan majelis hakim,” tutur Djuyamto ke Kompas.com, Kamis (16/2).
Berdasar Pasal 233 ayat (2) KUHAP, tiap tersangka atau terpidana memiliki hak menuntut keputusan pengadilan negeri lewat usaha banding, paling lama tujuh hari semenjak keputusan dibacakan.
Dengan begitu, Ferdy Sambo dkk mempunyai kesempatan mendapat kemudahan hukuman atas vonis di pengadilan tingkat pertama. Dia masih mempunyai cara hukum seterusnya yakni kasasi sampai minta kemudahan hukuman dari presiden.
Apakah itu banding?
Mahasiswi berswafoto saat melihat jalannya sidang Ferdy Sambo Hukuman Mati di Universitas Kampus Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2/2023)
Usaha banding sebagai cara hukum pertama untuk Ferdy Sambo—termasuk terpidana pada umumnya—yang tidak senang dengan keputusan hakim pada tingkat pengadilan negeri. Arsip banding nanti akan dicheck pada tingkat pengadilan tinggi.
Banding sebagai hak yang menempel pada terpidana seperti ditata dalam Pasal 67 KUHAP.
Petikannya ialah “Tersangka atau Penuntut Umum memiliki hak untuk minta Banding pada Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama. Terkecuali, pada Keputusan Bebas, terlepas dari semua gugatan hukum yang tersangkut permasalahan kurang persisnya implementasi hukum dan keputusan pengadilan pada acara cepat.”
Apakah itu kasasi?
Bila Ferdy Sambo tidak senang dengan keputusan banding pada tingkat pengadilan tinggi, karena itu dia dapat ajukan kasasi. Proses kasasi ini akan dicheck oleh Mahkamah Agung, seperti ditata dalam Pasal 244 KUHAP.
Menurut ketentuan ini, seorang tidak dapat dikasasi bila pada tingkat banding diputus bebas dari hukuman.