Ferdy Sambo mengaku dihubungi jenderal bintang dua Mabes Polri usai skenario pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat terbongkar.

Itu dikemukakan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai saksi mahkota bagi terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. “Akhirnya cerita ini terbongkar, terbongkarnya karena apa?” tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). “Jadi di tanggal 5 Agustus (2022), saya ditelepon rekan saya, pejabat utama di Mabes Polri, menyampaikan, ‘bro, ini Richard (Bharada E) mengubah keterangan’,” jawab Ferdy Sambo.

Berikut Ferdy Sambo Mengaku Hubungi 2 Jendral Usai Skenario Gagal

Ferdy Sambo Mengaku Hubungi 2 Jendral Usai Skenario gagal

“Siapa tadi yang memberitahu saudara?” tanya hakim lagi. “Bintang dua di Mabes Polri,” jawab Ferdy Sambo. Sambo mengungkapkan bahwa yang menghubunginya tersebut adalah Kadiv Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi. “Saya bilang, ‘ubah keterangan apa?’. Slamet bilang, ‘dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di timsus bahwa senjata dia kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua’. Saya kaget, kok bisa kaya gitu,” kata Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo mengaku sempat tidak percaya dengan informasi yang diberikan Slamet. Hingga akhirnya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari keterangan terbaru Bharada E atau Richard Eliezer. “Saya sampaikan kalau keterangan dia (Bharada E) seperti ini, saya siap tanggung jawab,” ujar Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dalam pengusutan kematian Brigadir J.

Bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas. Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah Menyusun Skenario yang gagal Ferdy Sambo Mengaku

Ferdy Sambo Mengaku Hubungi 2 Jendral Usai Skenario gagal

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo mengaku langsung menelepon dua jenderal bintang satu untuk datang ke kediamannya usai menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat itu, Sambo menelepon dua jenderal bintang satu itu untuk membuat skema telah terjadi pelecehan terhadap sang istri dengan merancang skema tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

“Setelah itu saya sampaikan ke Bharada E, yang tadi saya sampaikan tadi ke yang Mulia bahwa kalau ini, saya akan bertanggung jawab tapi kamu harus menceritakan bahwa ini peristiwa tembak menembak, di mana ada teriakan ibu, kemudian kamu merespons dari atas, Brigadir J menembak duluan, kamu balas menembak,” ujar Ferdy Sambo Mengaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022

Setelah mempersiapkan skenario tersebut, Ferdy Sambo Mengaku dirinya langsung menembakan peluru ke dinding rumah dan langsung menyuruh anak buahnya yang lain untuk menelepon ambulans untuk membawa jenazah. “Jadi, pada saat setelah terjadi peristiwa penembakan itu, saya menembak ke dinding, kemudian saya waktu itu memang masih panik, yang mulia. Saya kemudian sempat memerintahkan driver untuk memanggil ambulans. Kemudian, saya masuk ke dalam kembali, saya jemput istri saya untuk keluar ke rumah Duren Tiga untuk menuju ke Saguling,” ujar Sambo.

Ferdy Sambo Mengaku Hubungi 2 Jendral Usai Skenario gagal

Setelah itu, Ferdy Sambo mengaku dirinya langsung menghubungi Brigjen Benny Ali yang pada saat itu menjabat sebagai Karo Provos Propam Polri dan Brigjen Hendra Kurniawan yang pada saat itu sebagai Karo Paminal. “Dari cerita cepat yang saya bangun itu, setelah istri saya berangkat ke Saguling, saya kemudian menelepon Karo Provos yang mulia, karena cerita yang tidak benar itu kan saya sudah buat ini tembak menembak antaranggota. Saya hubungilah Karo Provos dengan mengatakan bahwa telah terjadi tembak-menembak,” katanya.

“Setelah itu, karena ini juga menyangkut Kapolri anggota Polri, saya menghubungi Karo Paminal dengan mengatakan hal yang sama bahwa telah terjadi tembak-menembak,” sambungnya. Tak hanya itu, Ferdy Sambo mengaku juga sempat menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat AKBP Ari Cahya. “Selanjutnya saya juga sempat menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri,” ujarnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *