Putri Candrawathi mengaku tidak ada di lantai 3 rumah Saguling. Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E.

saat Ferdy Sambo menjelaskan skenario dan memerintahkan Richard Eliezer membunuh Brigadir Yosua Hutabarat. Namun Eliezer menyebut Putri berbohong. Eliezer pun menyebut jika ada CCTV mungkin bisa terlihat jika Putri ada bersama Ferdy Sambo saat itu.

Hakim mencecar istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengapa tidak menutup pintu saat berada di kamar. Padahal Putri mengaku mengganti baju saat berada di kamar. Peristiwa Putri tidak mengunci pintu kamarnya itu terjadi pada Jumat (8/7/2022). Putri saat itu mengaku baru tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E

“Masuk ke dalam kamar, pintunya Saudara kunci?” tanya hakim Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E

“Tidak, Yang Mulia,” ujar Putri, saat menjadi saksi di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

Putri mengaku tidak mengunci kamar karena capek. Hakim kemudian bertanya apakah Putri mengganti baju di dalam kamar itu atau tidak.

“Saudara lupa karena capek. Kapan Saudara ganti baju?” tanya hakim. Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E

“Setelah tiba, saya ganti baju. Saya ingin istirahat, kepala saya pusing sekali,” jawab Putri.

Hakim pun heran. Hakim bertanya-tanya mengapa Putri tidak mengunci pintu saat mengganti baju di dalam kamar.

“Tapi Saudara lupa tutup pintu ya, tapi Saudara tidak lupa ganti baju?” ucap hakim. Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E

“Saya menutup pintu, tapi lupa kunci pintu,” ujar Putri candrawathi. setalah Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E

Selanjutnya, hakim bertanya kapan Ferdy Sambo tiba di rumah dinas tersebut. Putri mengaku tak tahu kapan suaminya tiba.

Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Ada lima orang yang kini didakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, Ricky, dan Kuat.

Tanggapan Bharada E yang Buat Hakim Cecar putri

Tanggapan Bharada E yang Buat Hakim Cecar putri

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengungkap bahwa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ada di dalam kamar saat penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Eliezer menyebut pintu kamar Putri saat itu setengah terbuka. Hal itu terungkap saat Eliezer bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya posisi Putri Candrawathi saat penembakan terhadap Brigadir J Yosua terjadi. Eliezer menyebutkan Putri masih ada di kamar di lantai dua rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Pada saat Saudara nembak itu, Saudara Putri di mana posisinya?” tanya hakim. Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E

“Terakhir saya lihat ada masuk di dalam kamar Yang Mulia,” jawab Eliezer. Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E

Eliezer menyebutkan, sebelumnya, Putri saat tiba di Duren Tiga langsung masuk ke kamar. Putri, kala itu, menurut Eliezer, diantar oleh supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

“Sama Kuat, yang diantar sama Kuat,” jawab Eliezer.

Hakim kemudian bertanya apakah pintu kamar Putri saat itu tertutup. Eliezer mengatakan saat itu pintu kamar Putri setengah terbuka.

“Dia masuk ke dalam kamar terakhir Saudara lihat Putri masuk ke dalam kamar. Dia menggunakan… apakah kamar itu tertutup?” tanya hakim. Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E

“Setengah terbuka, Yang Mulia,” jawab Eliezer.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Tanggapan Bharada E yang Buat Hakim Cecar putri

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Majelis hakim sidang Ferdy Sambo menegur pengacara terdakwa Sambo, Arman Hanis, gara-gara bertanya ke Bharada E dengan emosi. Hal itu lantaran Arman Hanis menduga ada ketidakkonsistenan keterangan Bharada E di BAP satu dan lainnya. Awalnya, Richard mengaku, saat awal-awal dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi, dia masih berbohong sesuai dengan skenario awal yang dibuat Ferdy Sambo. Namun akhirnya, setelah keluarga didatangkan, Richard kemudian membuat pengakuan dengan menulis keterangan sendiri.

Pengacara Sambo lalu bertanya terkait beberapa keterangan Richard di dalam BAP yang dianggap tidak konsisten. Richard lalu menjelaskan saat itu dia masih didoktrin oleh Ferdy Sambo. Kemudian Arman Hanis bertanya dengan nada tinggi ke Bharada E terkait ‘doktrin’ apa yang dilakukan kliennya.

“Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten, Yang Mulia,” tanya Arman, dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

“Baik, begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus-menerus oleh klien Bapak tentang skenario,” jawab Richard dengan nada menekankan.

“Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana Saudara didoktrin?” sanggah Arman dengan nada tinggi.

“Di lantai 3,” jawab Richard, dengan nada tinggi juga.

Hakim pun sempat menengahi agar pengacara Ferdy Sambo tidak perlu membentak Bharada E yang sedang memberikan kesaksian. Richard pun mengaku sulit mengingat kejadian yang sudah lama lewat itu.

“Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak seperti itu,” kata hakim. Hakim cecar putri soal jawaban menohok yang disampai kesaksian Bharada E

“Saya mencoba mengingat-mengingat kembali kejadian demi kejadian, Bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian,” jawab Richard kepada Arman Hanis.

Arman Hanis terus menuding Bharada E tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Akhirnya jaksa mengatakan pengacara Sambo menekan saksi Bharada E.

“Ini tidak konsisten, sudah setelah Saudara tidak ada…,” kata Arman.

“Izin Bapak, Penasihat Hukum ini menanya sama saksi sudah menekan,” kata jaksa.

“Ini tidak konsisten, makanya kita mau tanyakan,” sambung Arman

“Nanya saja jangan menekan gini dong,” sambung jaksa.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *