Anggota majelis hakim Ingatkan AKBP Ari Cahya atau untuk berkata jujur menjadi kesaksian perihal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Anggota majelis hakim Djuyamto mengingatkan AKBP Ari Cahya alias Acay untuk berkata jujur dalam memberikan kesaksian perihal perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J Yosua Hutabarat. Hakim Djuyamto pun menyinggung Qur’an Surat Yasin Ayat 65.
Hal itu disampaikan hakim di sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022). AKBP Ari Cahya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Awalnya, hakim Djuyamto mengatakan ada yang menarik tentang sosok AKBP Ari Cahya (Acay). Acay, kata hakim, dihubungi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di menit-menit pertama Brigadir Yosua tewas di Komplek Polri Duren Tiga tepatnya di rumah dinas Ferdy Sambo. “Yang menarik adalah menit-menit pertama itu adalah Saudara salah satu yang dihubungi. Artinya apa, ini termasuk penilaian majelis juga, walaupun saudara tadi mengatakan minim sekali keterangan yang saudara terangkan di pengadilan ini, karena merasa tidak tahu,” kata hakim Djuyamto.
“Kemudian dikaitkan dengan keterangan Hendra saudara juga mengatakan lupa, tapi itu dinilai ya silakan saudara mau membantah atau saudara mau mengatakan yang sebenarnya, tapi itu tadi orang yang pertama salah satu yang dihubungi oleh FS adalah saudara,” sambungnya.
Hakim menilai AKBP Ari Cahya (Acay) memiliki posisi ‘VVIP’ karena ditelepon para jenderal baik itu bintang dua maupun bintang satu di hari Yosua dibunuh. Hakim pun meminta Acay berbicara gamblang agar kasus ini menjadi terang benderang. “Apalagi, Brigjen Benny Ali kan sempat tanya ke saudara juga, kok saudara ada di sini. Artinya kan saudara saat itu menjadi VVIP gitu lho, ditelepon oleh si (jenderal) bintang 2, esok harinya saudara di telepon juga oleh (jenderal) bintang 1, artinya saudara VVIP. Maka tolong kalau memang saudara mau katakan di sini biar terang,” kata hakim Djuyamto.
Acay mengaku tidak berinteraksi lagi dengan Ferdy Sambo usai keluar dari dari TKP pembunuhan Yosua. AKBP Ari Cahya (Acay) pun mengatakan tidak ada instruksi dari ferdy sambo saat itu. “Memang saat pada saat di sana setelah saya keluar tidak ada interaksi lagi dengan pak Ferdy Sambo,” kata Acay. “Sama sekali tidak ada instruksi?” tanya hakim. “Tidak ada Pak,” jawab Acay.
Lalu, hakim Djuyamto mengingatkan AKBP Ari Cahya (Acay) dan saksi lainnya yang hadir di persidangan untuk sadar akan tanggung jawab terhadap jabatannya sebagai anggota Polri. Tak hanya itu, kata hakim, ada juga tanggung jawab yang harus dipegang para saksi seumur hidupnya yakni tanggung jawab tentang kebenaran.
“Karena begini ya saksi Arif Cahya dan kepada saksi lain, saya ingatkan majelis tidak perlu menekan saudara tidak perlu memarahi saudara, tidak perlu, sudah diingatkan lewat sumpah saudara. Kita semua di sini punya tanggung jawab jabatan toh, tanggung jawab jabatan itu ada tenggat waktunya. Kami 67 tahun, saudara kan 58. Tanggung jawabnya sampai 58 itu, tapi kalau tanggung jawab tentang kebenaran nanti dituntut sampai mati,” kata hakim Djuyamto.
Kemudian, hakim Djuyamto menyinggung Qur’an Surat Yasin Ayat 65. Di depan AKBP Ari Cahya (Acay) dan empat polisi lainnya yang hadir sebagai saksi, hakim Djuyamto membaca isi kandungan QS Yasin ayat 65 itu.
“Saudara sering baca surat Yasin Ayat 65? Itu kan jelas nanti akan dibungkam di sana. Tangan kaki saudara akan bicara, ini mengingatkan saya juga lho, mengingatkan majelis hakim juga. Bukan hanya sekadar mengingatkan saudara, kita semua yang ada di sini. Yasin ayat 65 itu saksi, pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan,” tegas hakim Djuyamto.
AKBP Ari Cahya (acay) Meirntangi kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Dalam perkara ini, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.