Hakim ketua Afrizal Hadi menegur terdakwa Ferdy Sambo. Hakim Tegur Sambo : Polisinya Polisi Kok Gak Mikir Panjang. Ujar Hakim Sidang.
Hakim ketua Afrizal Hadi menegur terdakwa Ferdy Sambo yang berlaku sebagai saksi di sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12/2022). Teguran itu ditujukan pada Sambo atas perbuataannya membunuh Yosua. Mulanya, hakim bertanya tentang peristiwa pelecehan yang disebut dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi.
Namun, hakim heran mengapa Sambo tidak melaporkan tindakan pelecehan itu, melainkan menghabisi nyawa Yosua kemudian Hakim Tegur Sambo.
Hakim Tegur Sambo : Polisinya Polisi Kok Gak Mikir Panjang
“Katakanlah, seandainya peristiwa itu benar, saudara katakan ada pelecehan bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi kenapa tidak berpikir panjang?” kata hakim tegur sambo. “Katakanlah misalnya dengan saudara melaporkan yang dilakukan Yosua tersebut, kenapa saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya saudara lakukan, sebagai seorang penegak hukum yang notabene saudara sebagai Kadiv Propam,” tambahnya.
Sambo pun berdalih agar peristiwa pelecehan tersebut tidak diketahui orang lain. “Itulah salah saya Yang Mulia, karena pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ribut-ribut diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga,” kata Sambo setelah Hakim Tegur Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku emosi terhadap mantan ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada istrinya. Hakim Hakim Tegur Sambo ketua Afrizal Hadi pun bertanya-tanya mengapa Sambo tidak melaporkan Yosua bila hal itu benar terjadi. Hal itu terjadi saat Sambo bersaksi untuk terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dalam sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).
Mulanya, Sambo menjelaskan panjang lebar mengenai kejadian penembakan terhadap Brigadir J Yosua yang dilatarbelakangi dugaan pelecehan. Sambo menyatakan Yosua sudah melakukan dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap istrinya. “Saudara mengetahui adanya pelecehan itu dari siapa?” tanya hakim tegur sambo.
“Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling, bahkan lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam. Itulah yang membuat saya emosi kemudian saya lupa untuk, harus melakukan ini, Yang Mulia,” kata Sambo setelah Hakim Tegur Sambo. Hakim ketua Afrizal lalu bertanya-tanya, bila memang peristiwa pelecehan itu benar adanya, mengapa Sambo tidak melaporkan Yosua ke penegak hukum. Hakim pun menegur Sambo sebagai Kadiv Propam yang tidak berpikir panjang terkait hal itu.
“Katakanlah, seandainya, sekiranya peristiwa itu benar, Saudara katakan adanya pelecehan, bahkan perkosaan. Saudara selaku Kadiv Propam, selaku polisinya polisi, apakah tidak berpikir panjang? Katakanlah misalnya Saudara melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Yosua tersebut? Mengapa Saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya Saudara lakukan sebagai seorang penegak hukum, dalam hal ini Saudara sebagai Kadiv Propam?” tanya Hakim Tegur Sambo.
Sambo mengakui dia bersalah dalam hal ini. Sambo mengatakan, pada saat itu, awalnya akan mengkonfirmasi kepada Yosua tentang apa yang diceritakan istrinya mengenai pelecehan itu. “Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga sehingga saya minta untuk ‘Ya sudah saya akan konfirmasi nanti malam dengan Yosua’ itu yang mendasari saya,” kata Sambo.
“Tetapi ketika saya melintas di Duren Tiga, saya melihat di depan pagar rumah Duren Tiga, saya kemudian melihat kembali peristiwa itu, akhirnya saya akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi siang itu kepada Yosua,” imbuhnya. Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.