Ibunda Birgadir J Rosti. S menangis di sidang pemeriksaan saksi. Ibu Brigadir J Menangis Menyampaikan Keluh Kesah Ke Kuat Sebagai berikut.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis dalam sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10). Ia tak kuasa menahan air mata, saat mengenang sosok Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disebutnya sebagai seorang anak yang baik. “Kalau bercerita masalah-masalah, tidak pernah sama sekali. Karena anak ini selalu mengabari yang baik-baik saja,” kata ibu brigadir j Rosti dengan tersedu-sedu.
Ibu brigadir j Rosti mengisahkan, bagaimana perasaannya hancur saat menerima kabar kematian Brigadir J. ibu brigadir j Rosti mengenang Yosua sebagai anak yang selalu mendengarkan nasihat orang tuanya. ibu brigadir j Rosti pun mengatakan, betapa ia selalu menanamkan pada anaknya agar senantiasa bertanggung jawab dalam tugasnya, kapan pun dan di mana pun ia berada. “Atas kehilangan, kematian anak saya ini, saya sangat hancur hati saya,” kata Rosti, dengan berderai air mata.
Berikut Ibu Brigadir J Menangis Menyampaikan Keluh Kesah Ke Kuat
Ibu brigadir j Rosti pun mengisahkan, bagaimana putranya pernah bercerita tentang Bharada E saat Bharada E pertama kali bekerja bersama Ferdy Sambo. Tak hanya itu, Rosti juga menceritakan, bagaimana putranya mengenal Putri Candrawathi sebagai sosok yang baik dan sering memberinya motivasi. “(Yosua) hanya cerita baik. Selalu dia bercerita, Bu Sambo atau Bu Putri Candrawathi selalu memberikan motivasi agar anak ini semakin baik dalam tugasnya dan mencapai cita-cita dan harapannya dalam kariernya,” tutur Rosti saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.
Untuk diketahui, Ibu brigadir j Rosti Simanjuntak merupakan salah satu dari kedua belas saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer. Ia memberikan kesaksian di samping suaminya Samuel Hutabarat dan putrinya sekaligus adik perempuan Brigadir J Devi Hutabarat.
Ibu Brigadir J Atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta kepada terdakwa Kuat Maruf benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada anaknya. Ibu Brigadir j Rosti meminta Kuat Maruf tidak seperti majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dinilai hanya mengucapkan permintaan maaf tanpa bisa mempertanggungjawabkan ucapannya.
Hal tersebut dikatakan Rosti dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). “Jadi permintaan maaf itu jangan hanya di bibir seperti Ferdi Sambo dan Putri, berikan itu dari hati nurani yang sangat dalam,” ujar Rosti.
Ia juga meminta agar Kuat Maruf bertaubat. Sebab, sudah selayaknya seorang yang membunuh meminta pengampunan kepada Tuhan. “Kamu sudah katakan maaf tadi, maaf tidak hanya ada di bibir, maaf itu mohon pengampunan pada Tuhan,” kata Rosti. Rosti kemudian meminta agar Kuat Ma’ruf bisa berkata jujur di persidangan apa yang sebenarnya menjadi penyebab anaknya meninggal dunia. “Camkan dalam-dalam, bagaimana atasanmu membuat skenario, Tuhan akan melihat,” ujar Rosti.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf memang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J. Kuat Ma’ruf bahkan bersumpah tidak berniat ikut dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Mar’uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuat Ma’ruf sempat menyampaikan duka cita kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak pada awal persidangan. Kuat pun bersumpah hingga menyebut demi Allah bahwa dia tidak memiliki niat melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran,” kata Kuat. “Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” tambahnya.
Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kuat dianggap ikut serta dalam pembunuhan itu karena dirinya lah yang membujuk Putri Candrawathi, untuk melaporkan ke Ferdy Sambo soal kejadian di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Menurut dakwaan jaksa, padahal dia tak mengetahui kejadian pasti antara Yosua dengan Putri saat itu.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata:’Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’. Meskipun saat itu terdakwa Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022
Sementara Bripka Ricky Rizal Wibowo disebut mengetahui skenario pembunuhan Yosua yang dirancang oleh Sambo. Ricky sempat dipanggil Sambo ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling III untuk menanyakan kejadian di Magelang. Sambo bahkan sempat memberikan perintah kepada Ricky untuk menembak Yosua, namun ditolak dengan alasan tak kuat mental.
Menurut Jaksa, Ricky tak melarang Sambo menjalankan skenario tersebut dan justru ikut dalam skenario dengan memanggil Richard yang menyanggupi perintah untuk menembak Yosua tersebut. Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga disebut tak mencegah Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Padahal mereka hadir di sana.