Menjadi Terdakwa atas kasus perintangan penyidikan Pembunuhan Brigadir J. Irfan Widyanto Orang Pertama Yang Bongkar Kasus Brigadir J.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengklaim bahwa dirinya menjadi orang pertama yang menyingkap adanya proses ‘pengamanan’ DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai terjadinya pembunuhan pada Jumat (8/7) silam. “Itu dilakukan tanggal 21 Juli (2022). Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri,” ujar Irfan Widyanto, dalam persidangannya, di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Irfan Widyanto Menyebut Dirinya Orang Pertama Yang Bongkar Kasus Brigadir J

Irfan Widyanto Orang Pertama Yang Bongkar Kasus Brigadir J

Irfan widyanto mengklaim bahwa laporan itu disampaikan kepada pimpinan Polri tepat tiga hari setelah laporan polisi dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simandjuntak keluar pada Senin (18/7). Adapun, Kamaruddin saat itu membuat laporan polisi mengenai dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Berarti, tiga hari setelah itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya,” katanya. Ia juga mengaku, pengungkapan itu dituturkannya ketika ia dipanggil oleh pimpinan Polri untuk menghadap, mengenai peristiwa “tembak-menembak” yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Irfan widyanto menilai, pengungkapan itu seharusnya dapat menjadi bekal penyidikan lebih lanjut terkait dugaan perkara pembunuhan berencana, sebagaimana dilaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simandjuntak pada hari itu.

“Dengan asumsi, seharusnya, dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan Polri, itu sudah bisa membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap LP (Laporan Polisi atas Pasal) 340,” ungkap Irfan widyanto, dalam persidangan tersebut. Irfan widyanto menjelaskan bahwa fakta yang dimaksudnya telah dilaporkan kepada pimpinan Polri adalah fakta mengenai proses ‘pengamanan’ DVR CCTV tersebut, dari awal telah dilakukan.

Irfan Widyanto Orang Pertama Yang Bongkar Kasus Brigadir J

“Saya memberikan fakta terkait DVR (CCTV) ini, Yang Mulia. Dari awal saya mengambil, diperintah siapa (itu saya jelaskan),” ujarnya. Sebagai informasi, Irfan Widyanto didakwakan atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama keempat orang saksi mahkota serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, yang hadir dalam persidangan hari ini, Jumat (16/12).

Irfan widyanto mengaku telah ambil andil dalam penggantian DVR CCTV yang ada di kediaman Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurutnya, penggantian DVR CCTV itu dilakukan atas perintah dari Agus Nurpatria, yang ditemuinya satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J, yakni pada Sabtu (9/7), atas perintah atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

Atas tindakannya itu, Irfan widyanto didakwakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Disampaikan Irfan, ia melaporkan hal tersebut pada tanggal 21 Juli setelah tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan tanggal 18 Juli

Irfan Widyanto Orang Pertama Yang Bongkar Kasus Brigadir J

“LP Kamaruddin Simanjuntak perkara 340 itu tanggal 18 juli yang mulia berarti 3 hari setelah ada LP itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan polri,” ujarnya. Irfan mengatakan, laporan yang disampaikan kepada pimpinan Polri itu terkait dengan pengamanan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

Diketahui, sebanyak 20 titik kamera CCTV diamankan Irfan Widyanto yang membuat dia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Sebelumnya Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya menolak perintah anak buah Ferdy Sambo untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, di area rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi dimana Brigadir J ditembak.

AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengatakan, perintah itu datang dari mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Agus Nurpatria. “Saya ingin sampaikan bahwa, terhadap keterangan saksi eks Karo Paminal (Hendra Kurniawan) bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari eks Kaden A Paminal (Kombes Agus Nurpatria),” ujar Irfan.

Irfan Widyanto mengatakan, ia baru tahu jika ternyata perintah dari Agus Nurpatria itu sifatnya berjenjang. Sebab, ternyata perintah mengamankan CCTV itu berawal dari arahan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu. Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya, Hendra Kurniawan, untuk memeriksa lokasi dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J. Hendra Kurniawan kemudian meminta bawahannya, Agus Nurpatria, untuk melaksanakan perintah tersebut.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *