Terdakwa Irfan Widyanto Mantan Kasub Unit Sub Direktorat III mengatakan Jabatan Kombes Paminal Polri Sangat Menakutkan baginya.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengaku takut untuk melanggar perintah dari Kombes Paminal Polri Agus Nur Patria. Mengungkapkan betapa menakutkannya seorang anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) yang menjabat di Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal) Divpropam Polri.
Berikut Pengakuan Irfan Bahwa Jabatan Kombes Paminal Polri Sangat Menakutkan
Hal itu terungkap ketika Irfan awalnya menegaskan bahwa tindakannya mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, ia lakukan untuk menjalankan perintah dari Agus Nurpatria, seorang anggota polisi berpangkat Kombes, yang pada saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. “Pada prinsipnya, saya hanya menjalankan perintah dari Komandan [Agus] selaku Kaden A Biro Paminal,” kata Irfan, saat menanggapi kesaksian Kombes Paminal Polri Agus dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Irfan kemudian mengatakan seberapa menakutkannya jabatan Agus saat itu bagi para polisi umum. Terlebih, apabila perintah yang ia titahkan tidak diindahkan ataupun dijalankan oleh anggota polisi lainnya. “Komandan pun menyadari, bahwa pangkat Kombes Paminal Polri banyak di Mabes (Markas Besar Polri), namun Kombes di Divisi (Biro) Paminal, menurut kami, [para] polisi umum, itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan,” ucap Irfan.
Tak hanya itu, Irfan juga menyinggung Kombes Paminal Polri Agus yang tak pula dapat menolak perintah pengamanan CCTV dari Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan. Sebagaimana saat itu, Hendra memiliki pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), yang merupakan pangkat pertama dalam susunan pangkat perwira tinggi Polri. “Komandan saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal [Hendra]. Apalagi saya melawan perintah dari Komandan,” pungkas Irfan widyanto.
Untuk diketahui, pada saat menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Pangkat yang Irfan miliki itu merupakan tingkat ketiga perwira pertama kepolisian. Dengan demikian, kepangkatan Irfan saat itu berjarak tiga tingkat dari pangkat Kombes Paminal Polri yang Agus miliki, yang mana merupakan tingkat ketiga perwira menengah dalam tingkatan kepangkatan di Polri. Baca Juga Peran Putri Candrawathi istri dari mantan kadiv propam Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana b rigadir yousa hutabarat.
Sebagai informasi, Irfan Widyanto didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku telah andil dalam penggantian DVR CCTV yang ada di kediaman Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan mengaku penggantian DVR CCTV itu ia laksanakan berdasarkan perintah dari Agus Nurpatria, yang ditemuinya satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J, yakni pada Sabtu (9/7), atas perintah atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Keresahan tersebut disampaikan Irfan di hadapan saksi Agus Nurpatria saat diadili dalam sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12). Terkait perkara yang menyeretnya ke pengadilan, Irfan mengaku hanya menjalankan perintah dari Agus Nurpatria untuk mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irfan widyanto menyebut dirinya hanya melakukan perintah Agus Nur Patria. Diketahui, saat itu Agus Nur Patria menjabat sebagai Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. “Saya ingin memberi pendapat terakhir yang mulia. Bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal,” kata Irfan, dikutip Sabtu 17 Desember 2022.
“Mohon izin saudara saksi bahwa pada prinsipnya saya hanya menjelaskan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal,” kata Irfan. Irfan pun menyinggung pangkat Kombes Paminal Polri yang disandang Agus Nurpatria. Menurutnya, menolak perintah dari anggota Polri berpangkat Kombes Paminal Polri khususnya di Divisi Paminal adalah hal yang menakutkan.