Temuan Polri kali ini sangat menjadi bukti yang kuat. Jaksa tunjukan CCTV Temuan Polri Di Duren Tiga yang merupakan lokasi terjadi penembakan.
Tim Khusus (Timsus) Kapolri berhasil menemukan rekaman CCTV yang sangat penting dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dan jaksa tunjukan cctv hasil temuan polri tersebut. Hal itu mengawali penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Menurut Andi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan mengkonfrontasi sejumlah saksi. Hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan tersebut dari malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan, konfrontir. Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Menurut Andi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawathi selama beberapa kali. Namun, untuk yang terakhir tidak jadi dilakukan lantaran dokter menyurati perihal kondisi kesehatan yang menurun. “Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, seyogyanya kemarin juga, namun muncul surat dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat 7 hari,” Andi menandaskan.
Jaksa Tunjukan CCTV, Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya. Usai jaksa tunjukan CCTV yang melibatkan Putri Candrawathi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara. Semua ini bisa terkuak karena Adanya Temuan cctv tersebut dan jaksa tunjukan cctv nya.
“Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung,” ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
“Yang menjadi petunjuk bahwa PC dan asisten ferdy sambo ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” lanjut Andi.
Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Tunjukan CCTV Gambar Brigadir J Sebelum Terjadi Penembakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Tunjukan CCTV momen hasil tangkapan rekaman CCTV yang memperlihatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup ketika di rumah dinas Komplek Perumahan Polri Duren Tiga. Potongan gambar itu diperlihatkan kala Brigadir J ada di taman sekitar pukul 17.12 Wib pada Jumat 8 Juli 2022 saat hari eksekusi penembakan. Hal itu dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanyakan kepada saksi Anggota tim Dirtipidsiber Polri, Aditya Cahya.
Lantas, Aditya menjelaskan bahwa gambar tersebut diambil dari CCTV yang mengarah ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo. Dari gambar yang ditampilkan jaksa tunjukan cctv terlihat sosok Brigadir Jateng berdiri di taman rumah dinas dengan kaos berwarna putih. “Rekaman itu dari jam 16.00-18.00 pada 8 Juli 2022. Jelas, mobil jelas terlihat, mulai dari Ibu PC (Putri Candrawathi) tiba, Pak Ferdy Sambo tiba, Ibu PC kembali, dan melihat masih ada Yosua (Brigadir J) di taman, masih hidup,” papar Aditya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Lalu, Aditya menjelaskan bahwa gambar itu merupakan hasil pengambilan dari tiga DVR yang ada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga. Satu dari tiga CCTV itu mengarah ke halaman rumah dinas Ferdy Sambo. Yang mana dari tiga DVR CCTV itu dari hasil pemeriksaan Puslabfor sempat dikatakan sengaja dihilangkan. Ketika DVR itu berpindah tangan dari antara Baiquni Wibowo dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Menurut kami dihilangkan,” kata Aditya.
Jaksa tunjukan cctv dan berkata. Sebelumnya, potongan gambar itu lah yang membuat Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Arif Rachman Arifin sempat terkejut saat melihat isi rekaman CCTV yang sudah diambil dari kompleks Polri Duren Tiga lokasi kejadian perkara penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif terkejut lantaran melihat Brigadir J masih hidup saat melihat isi rekaman CCTV. Pasalnya, isi rekaman CCTV berbeda dengan pengakuan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kejadian penembakan tersebut.
Awalnya, Arif bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit tengah menonton isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dalam DVR CCTV yang sebelumnya telah diambil oleh AKP Irfan Widyanto dari Pos Security Kompleks Polri Duren Tiga. Saat menonton menyaksikan Brigadir J masih hidup. Mereka menyaksikannya isi rekaman di kediaman Ridwan Rhekynellson Soplanit.
“Ternyata saksi Chuck Putranto berkata ‘Bang ini Joshua masih hidup’ lalu Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Ferdy Sambo,” urai jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.
Menurut jaksa, Arif Rachman yang melihat keadaan sebenarnya terkejut tidak menyangka apa yang sudah mereka dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang terlihat di CCTV.
Akhirnya Arif Rachman keluar dari rumah Ridwan Rhekynellson dan langsung menghubungi Hendra Kurniawan untuk meminta arahan dan petunjuk. “Mendengar suara Arif Rachman melalui telepon gemetar dan takut, lalu Hendra Kurniawan, menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini Arif Rachman dan Hendra Kurniawan menghadap Ferdy Sambo,” kata jaksa sambil jaksa tunjukan cctv didaerah duren tiga.