Kejaksaan Agung menuntut Kepada Televisi Yang Menyiarkan Sidang Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir j Agar Tanpa Suara.

Kejagung Berkomentar Terhadap Sidang Ferdy Sambo Yang Akan Di Gelar 

Kejagung Berkomentar Terhadap Sidang Ferdy Sambo Yang Akan Di Gelar

Persidangan itu akan dilanjutkan pekan depan setelah ditunda dengan alasan evaluasi serta Konferensi Tingkat Tinggi G20. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, permintaan supaya stasiun televisi menayangkan sidang Ferdy Sambo dkk tanpa suara agar tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa dalam persidangan. “Terkait pemberitaan. Tidak semua ter-live ya. Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung,” kata Ketut Yang Dikutip dari salah satu stasiun televisi.

Persidangan kasus Ferdy Sambo dkk., setelah hakim menolak nota keberatan (eksepsi) selalu disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi tanpa suara. Keputusan itu dilakukan setelah muncul keberatan dari jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai dapat mengganggu upaya mereka membuktikan dakwaan, karena saksi yang belum dihadirkan bisa mendengarkan keterangan saksi yang lebih dulu diperiksa dalam sidang. Ketut mengatakan, dengan sidang pengadilan Ferdy Sambo dkk., melalui siaran langsung dinilai dapat mempengaruhi saksi-saksi yang bakal bersaksi dalam sidang. Ketut melanjutkan, Kejaksaan mengimbau media massa menghormati tugas dan upaya jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan mereka dalam persidangan

“Skema TV pool, silahkan tidak apa-apa, yang penting jangan atau tidak live,” ucap Ketut.

“Kemungkinan dimatikan sound-nya dan sebagainya, biar tidak mempengaruhi saksi-saksinya,” lanjut Ketut.

Sidang ferdy sambo kasus Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan setelah pekan ini ditunda dengan alasan evaluasi dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada 15-16 November lalu. Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (25/11/2022). Sidang ferdy sambo dalam kasus pembunuhan tersebut maka sidang hari pertama yaitu dengan cedera Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi. Sidang hari pertama yaitu dengan pertahanan Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Acara sidang yaitu pemeriksaan saksi.

Humas PN Jaksel Djuyamto belum mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sepekan ke depan. “Belum tahu mas,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi disalah satu stasiun televisi Minggu (20/11/2022). Kemudian, sidang hari kedua yaitu sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (22/11/2022).

Sidang ferdy sambo tidak dijadwalkan pada Rabu (23/11/2022). Sidang akan digelar kembali pada Kamis (24/11/2022) dengan lima tanggungan masing-masing, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Terakhir, pada Jumat (25/11/2022) agenda sidang sidang religi Arif Rachman setelah sidang ferdy sambo. Hakim Ketua pada agenda sidang pekan kelima ini terbagi menjadi 3 rangkaian. Pada hari Senin dan Selasa, hakim sidang ferdy sambo adalah Wahyu Iman Santoso dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono. Kemudian Kamis dan Jumat yang akan menjadi hakim adalah Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

“Majelis hakim sama dengan yang kemarin,” ucap Djuyamto. Terdapat 5 terdakwa yang tengah menjalani persidangan dalam perkara pembunuhan Yosua. Mereka adalah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Selain itu terdapat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri). Kelima utang itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan (penghalang keadilan) Pembunuhan Yosua terdapat 7 orang perbuatan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Dalam kasus obstruksi keadilan, para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, para pembela dijerat dengan Pasal 49 juncto (Jo) Pasal 33 Undang-Undang atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan kedua, JPU menjerat mereka dengan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *