Irfan Widyanto merupakan sosok yang ahli dalam mengelola cctv. Berikut Kesaksian Irfan Widyanto Soal Penggantian DVR CCTV Sambo.

Dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Kesaksian Irfan Widyanto memberikan kesaksiannya terkait perintah pengambilan DVR oleh Agus Nurpatria.  Dipersidangan Irfan memberikan keterangan pada saat dirinya tiba di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan yang saat itu langsung di rangkul oleh terdakwa Agus Nurpatria.  Terdakwa Agus merangkul dirinya sambil mengarah dan menunjuk ke arah CCTV yang ada di depan gapura untuk mengambil DVR CCTV tersebut.

Terdakwa Agus juga meminta untuk Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV yang sudah terdapat di pos satpam.  Akhirnya,Kesaksian Irfan Widyanto pun berjalan menuju pos satpam depan kompleks untuk mengecek kepastian keberadaan dari DVR CCTV tersebut.  “Setelah saya cek ternyata benar itu adalah DVR CCTV yang dimaksud.” ujar Irfan Widyanto dalam keterangannya.

Kesaksian Irfan Widyanto Soal Penggantian DVR CCTV Sambo

Pihak JPU pun balik bertanya “bagaimana kamu bisa tahu itu DVR CCTV yang benar?”  “Saat saya cek, letak gambar pada CCTVnya sesuai didekat rumah bapak Ferdy Sambo, terlihat pagar rumah yang sesuai dengan rumah bapak Ferdy Sambo.” Kesaksian Irfan Widyanto pun mengaku telah mengambil DVR CCTV tersebut di pos satpam kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Berikut selengkapnya. (ayu)

Dalam persidangan obstruction of justice hari ini, terdakwa Agus Nurpatria membantah kesaksian Irfan Widyanto yang menyebut dirinya memberikan perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.  Terdakwa Agus Nurpatria memberikan pernyataan bahwa dirinya hanya memerintahkan untuk mengganti, melainkan hanya mengamankan CCTV tersebut.

Selain itu, terdakwa Agus Nurpatria juga mengatakan “setelah saksi selesai melakukan kegiatan, saya ingat betul saksi lapor ke saya jika perintahnya telah selesai dilakukan.”  Ia pun kemudian meminta Kesaksian Irfan Widyanto untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Ridwan Rhekynellson Soplanit. Namun, terdakwa Agus Nurpatria membenarkan terkait dirinya yang menunjukan CCTV di depan gapura kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, saksi Irfan Widyanto mengaku tak punya surat perintah tertulis dari Bareskrim Polri saat mengamankan DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menanyakan kepada saksi Irfan Widyanto “apakah ada surat perintah untuk saudara dari pihak Bareskrim?” “Saya tidak tahu” jawab Irfan Widyanto dengan singkat.

JPU pun menanyakan kembali guna memastikan jawaban saksi “saudara memegang surat perintah dari Bareskrim? untuk melaksanakan tugas itu?”  “Tidak ada” jawab Irfan lagi.  “Nah itu pertanyaan yang penting!” ucap hakim saat mendengar kesaksian Irfan widyanto.  Namun, Kesaksian Irfan Widyanto merasa bahwa hal itu suatu kewajiban dan kewenangan dari sang Kanit bukan dirinya.

Saat itu, jaksa langsung meluruskan pendapatnya dengan kalimat “iya, tetapi kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah kecuali tertangkap tangan.”  Diketahui, setelah peristiwa terjadi pun Irfan Widyanto hingga kini belum juga menerima surat perintah. Berikut selengkapnya.

Dalam Kesaksian Irfan Widyanto Di Tegur Hakim

Kesaksian Irfan Widyanto Soal Penggantian DVR CCTV Sambo

Dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, JPU mempertanyakan perihal pembayaran DVR CCTV kepada Irfan Widyanto.  Peristiwa tersebut bermula ketika jaksa sedang mendalami kejanggalan dari pengakuan Kesaksian Irfan Widyanto terkait tindakannya yang mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam persidangan, Kesaksian  Irfan Widyanto memberikan kesaksian bahwa dirinya meminjam uang temannya karena saat penggantian DVR CCTV tidak membawa uang tunai. Irfan mengakui meminjam uang temannya yang bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga 3,5 juta rupiah.   Terkait jawabannya, pihak JPU pun mempertanyakan tempat tinggal Indra yang disebut-sebut sebagai pemberi pinjaman uang untuk membeli DVR CCTV.

kesaksian irfan widyanto

Namun, Irfan Widyanto memberikan jawaban “saya tidak tahu alamat teman saya.”  “Teman tapi tidak tahu alamatnya? Kok percaya banget bayar 3 juta rupiah. Ini sangat menggelitik loh saudara yang pesan tapi yang membayar orang lain.” tanggapan salah satu JPU dalam persidangan.  Sejumlah pertanyaan tersebut didalam persidangan pun membuat Irfan Widyanto tertawa kecil.  Melihat hal tersebut, pihak JPU langsung menegur Irfan Widyanto untuk tidak tertawa dalam persidangan yang menyeret dirinya ke meja hijau.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *