Ferdy Sambo Telah terjerat pasal berlapis atas Pembunuhan Berencana. Berikut Nasib Ferdy Sambo Kini Menjadi Tersangka Usai Bunuh Brigadir
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), tetap menegaskan mantan atasannya yakni eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo memerintahkan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Richard menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mulanya kembali bertanya tentang perintah Ferdy Sambo saat itu yang didengar oleh Richard. Baca juga: Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan pada Rabu 11 Januari “Perintah saudara Ferdy Sambo waktu itu bunuh? Bukan hajar?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Richard. “Bukan yang mulia,” jawab Richard. “Back Up?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso. “Tidak ada Yang Mulia,” kata Richard. “Perintahnya jelas?” Hakim Wahyu Iman Santoso. “Jelas,” kata Richard. “Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso. “Siap yang mulia,” ucap Richard.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Nasib Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Nasib Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
Nasib Ferdy Sambo Kini Menjadi Tersangka 2 Pasal
Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo kini berstatus tersangka dalam dua perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo jadi tersangka otak pembunuhan Yosua dan tersangka merintangi penyelidikan. Jumat (2/9/2022), Nasib Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada awal Agustus lalu. Sambo kemudian diberhentikan dari Polri secara tidak hormat, lalu mengajukan banding. Selanjutnya Sambo kembali menjadi tersangka karena sempat merintangi penyelidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Nasib Ferdy Sambo Sekarang Atas Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan Nasib Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. “Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8) lalu. Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan penembakan. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau E menembak Brigadir Yosua, dan tak ada peristiwa tembak menembak.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri. Kapolri mengatakan nasib Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir Yosua menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Sehingga, seolah-olah terjadi tembak menembak.
“Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali,” imbuh Sigit. Selain Ferdy Sambo dan Bharada RE, Polri juga menetapkan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadi, Kuat Ma’ruf (KM), sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus.
Nasib Ferdy Sambo Sekarang Menjadi TSK Atas Pasal Obstruction Of Justice
Polri menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Nasib Ferdy Sambo termasuk tersangka obstruction of justice.
“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9).
Adapun tujuh tersangka adalah:
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang,” kata Dedi. Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif medandigital, Nasib Ferdy Sambo diduga menjadi otak pembunuhan dan merekayasa kasus seolah tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan untuk mengambil CCTV vital di kasus pembunuhan Brigadir J.