Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua. Pengakuan Kuat Maruf Tentang Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf saling bersaksi untuk Bharada E Richard Eliezer di sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun sempat geram dengan pengakuan Bripka kuat maruf dan pengakuan ricky rizal. Keduanya mengaku tak mendengar suara Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Berikut Pengakuan Kuat Maruf Tentang Pelecehan Putri Candrawathi

Pengakuan Kuat Maruf Tentang Pelecehan Putri Candrawathi

Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberikan sejumlah pengakuan kuat maruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Pengakuan Kuat Maruf yang menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap saat dirinya pertama kali diperiksa Biro Provos Divisi Propam Polri setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Ketika diperiksa pertama kali oleh Biro Provos Propam Polri, Pengakuan Kuat Maruf mengaku dirinya belum mendapat arahan dari Ferdy Sambo soal skenario kematian Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Baru setengah jalan menjalani pemeriksaan, tiba-tiba Ferdy Sambo datang ke ruangan tempat Kuat Maruf diinterogasi.

“Kemudian datang Pak Sambo sobek-sobek kertas itu (Berita Acara Introgasi),” ujarnya kepada Majelis Hakim. Sebelum Ferdy Sambo datang dan merobek BAI itu, Pengakuan Kuat Maruf menyebut bahwa dirinya telah membeberkan seluruh kronologi secara jujur kepada polisi yang menginterogasinya. “Pada saat itu saya bingung mau cerita apa, saya ceritakan disitu,” kata Kuat. Seluruh kronologi pun diceritakannya kepada pihak Provos secara lengkap, mulai dari peristiwa di Magelang. Sayangnya, cerita tersebut harus terhenti begitu Ferdy Sambo masuk ke ruangan.

Dirinya pun kemudian dikumplukan bersama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Sambo pun bertanya kepada Kuat Maruf, “Kamu cerita apa?” Kuat Maruf kemudian menyampaikan bahwa dirinya telah bercerita kejadian di Magelang. Menurut Pengakuan kuat maruf

Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan agar dirinya tak perlu lagi menceritakan kejadian di Magelang. “Sudah, enggak usah diceritakan yang di Magelang,” kata Kuat Maruf menirukan kata-kata Ferdy Sambo saat itu. Tak hanya menyembunyikan kejadian di Magelang, Pengakuan Kuat Maruf juga diminta untuk menyampaikan keterangan bohong soal peristiwa di Duren Tiga. “Yang di Duren Tiga, bilang saja kau di balkon. Jadi enggak dengar tembakan,” kata Kuat Maruf kembali mungungkap kata-kata Ferdy Sambo.

Setelah itu, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dialihkan dari Biro Provos ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri. Dan pemeriksaan kasus tersebut pun diambil alih Paminal, hingga akhirnya kebohongan pun terbuka dan kasus diambil alih Bareskrim Polri.

Pengakuan Kuat Maruf Saat Ditelepon Ferdy Sambo

Pengakuan Kuat Maruf Saat Ditelepon Ferdy Sambo

Kuat Maruf belakangan akhirnya mengubah keterangannya. Pengakuan Kuat Maruf mengungkap alasan dirinya mengubah keterangan karena sempat ditelepon Ferdy Sambo saat diperiksa Provos soal kematian Brigadir J. Lewat sambungan telepon, Sambo meminta Kuat untuk berkata jujur perihal kematian Brigadir J. Perintah Ferdy Sambo itu lantas membuat Kuat Maruf menangis seketika.

Ferdy Sambo saat itu bak menyalahkan Kuat Maruf lantaran tidak menceritakan dengan rinci peristiwa yang terjadi di Magelang. “Pas saya lagi diperiksa saya masih yang bohongan itu, sore penyidik saya ngomong Pak Kuat ini pak Ferdy mau ngomong baru saya angkat ‘Kuat ceritain apa adanya aja’,” kata Kuat menirukan ucapan Sambo. “Waktu itu saya menangis ‘Kamu sih kalau apa-apa tidak mau ngomong, di Magelang ada apa-apa kamu tidak ngomong, harusnya cerita’,” tutur Kuat.

Saat itu, Ferdy Sambo berpesan kepada Kuat agar cerita asli dari kasus itu diceritakan apa adanya. Bahkan, Ferdy Sambo juga berpesan supaya Kuat bersiap merasakan dinginnya jeruji penjara. “Saya menangis pada saat itu ‘Pokoknya ceritain aja At, yang kamu tahu cerita aja sudah kita siap dipenjara aja’,” kata Kuat menirukan ucapan Sambo.

Kuat Maruf Menantang Hakim

Kuat Maruf Menantang Hakim

Kuat Maruf dalam persidangan tersebut pun sempat menantang majelis hakim untuk menghadirkan anggota Provos yang memeriksanya. Awalnya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso menanyakan kepada Kuat terkait identitas anggota Provos yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Kuat Ma’ruf pun lalu terkesan menantang Wahyu untuk memanggil anggota Provos tersebut. “Siapa yang meriksa saudara?” tanya Wahyu di ruang sidang. “Saya tidak kenal dengan Provos,” jawab Kuat. “Provos, siapa Provosnya? Biar kita panggil sekarang, bener nggak keterangan saudara ini?” balas Wahyu. “Baik, bagus dipanggil Yang Mulia, biar jelas,” ucap Kuat.

“Siapa namanya?,” tanya lagi Wahyu. “Saya tidak kenal,” jawab Kuat. Pengunjung sidang tepuk tangan usai mendengar jawaban Kuat ini. Majelis hakim sempat mengingatkan agar Pengakuan Kuat Maruf memberikan keterangan dengan benar. Andai saja keterangan yang diberikannya benar, tentu tidak akan ada anggota polisi yang menjalani sidang etik. “Lah iya kalau saudara sudah membuat keterangan seperti itu di awal, ceritanya enggak seperti ini. Paham saudara? Tidak akan ada 95 polisi yang akan disidang kode etik,” ucap majelis hakim.

Menjawab pernyataan hakim Wahyu, Kuat Maruf malah menyampaikan alibi kali saat diperiksa di Provos dirinya merasa tegang. Bahkan, Pengakuan Kuat Maruf mengaku tidak bisa menulis karena merasa gemetaran. “Saya tegang, saya diperiksa di provos sendiri-sendiri, pada saat itu saya bingung cerita apa, jadi apa yg ditanyakan saya ceritakan di sini. Tapi belum ada yang bohong-bohong seperti itu,” kata Kuat.

“Jadi saya ditanya pertama dilihat KTP dulu, saya suruh nulis, saya bilang saya gak bisa nulis, saya lagi gemetaran, akhirnya ditulis tangan sama provosnya,” ujar dia. Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga. Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *