Pengakuan sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Pengakuan Ricky Rizal, Tidak Ada Perintah Tembak Dari FS.
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sempat tertawa mendengar kesaksian pengakuan Ricky Rizal (Bripka RR) yang bercerita soal pemeriksaan di Provos Polri seusai penembakan Brigadir J. Bripka RR mengungkapkan, saat itu ia sempat diminta Ferdy Sambo untuk memberikan kesaksian sesuai skenario yang telah dirancang. “Setelah itu ‘kan kami lanjut pemeriksaan lagi, Yang Mulia.” “Terus, ‘Ki, pastikan bahwa kamu yang melihat Yoshua menembak duluan ke arah Richard’.” “Waktu itu Bapak menyampaikannya seperti itu,” kata Bripka RR saat memberikan kesaksian, dikutip dari tayangan Medandigital.id
Berikut Pengakuan Ricky Rizal Tentang Tidak Ada Perintah Tembak Dari Ferdy Sambo
Mendengar kesaksian Bripka RR, Bharada E tampak tertawa hingga pundaknya bergoyang. Ketika Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, mencoba memastikan keterangan dan Bripka RR tetap mengulanginya. Bharada E kembali tertawa saat mendengar jawaban Bripka RR. “Di ruang Provos ‘kan sudah ada yang meriksa Saudara waktu itu,” tanya Hakim Ketua memastikan. “Setelah itu ‘kan kami lanjut pemeriksaan lagi, Yang Mulia.”
“Dan itu mengubah keterangan yang tadinya disampaikan peristiwa di Magelang, suruh tidak disampaikan.” “Jadi diubah, Yang Mulia,” jawab Bripka RR diikuti Bharada E yang kembali tertawa. Di kesempatan yang sama, Hakim Ketua menilai ada ketidaksesuaian dari cerita yang disampaikan Bripka RR saat membahas soal Brigadir J. Bripka RR menyebut Brigadir J berada satu mobil dengannya saat berangkat dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta pada 8 Juli 2022. Padahal, Brigadir J berada di satu mobil bersama Putri Candrawathi untuk mengawalnya. Tak hanya itu, majelis hakim menilai pengakuan Ricky Rizal berbohong dalam kesaksiannya, bahkan mencuri.
Saking kesalnya atas kesaksian pengakuan Ricky Rizal membuat majelis hakim memerintahkan jaksa tunjukan CCTV lagi untuk membuktikan kebohongannya. Terdakwa Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya. Pemindahan uang itu diakui Ricky Rizal dilakukan setelah Brigadir J tewas tertembak. Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.
Mendengar pengakuan Ricky Rizal, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. “Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ia telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. “Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia,” jawab Ricky. “Iya, kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.
“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga Yang Mulia,” kata pengakuan Ricky Rizal. Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekaning atas nama pribadi. Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.
Kala itu, narasi awal menyebutkan Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan Bharada E karena tertangkap basah melecehkan Putri Candrawathi. Namun, laporan pelecehan itu dicabut lantaran tidak ditemukan cukup bukti pidana. Setelahnya, barulah terbongkar Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati. Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Tak sendirian, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.