Di Rekening Brigadir j Ada 100T. Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin S menyebut tak semua orang paham dengan rekening almarhum Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut tak semua orang paham dengan rekening Brigadir J ada 100T yang nyaris Rp 100 triliun. Kamarudin menegaskan itu kode dalam pemblokiran rekening. Hal itu diungkapkan Kamaruddin saat mendampingi pengusaha Agus Hartono di Kota Semarang. Menurut dia, ada yang tidak paham soal kode pemblokiran itu sehingga menjadi heboh. Setelah kasus terkait hendra kurniawan yang mengungkapkan tambang ilegal ismail bolong.
Berikut Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Terkait Di Rekening Brigadir J Ada 100T
“Dulu ketika saya buka sekitar tanggal 18 Juli 2022, bahwa almarhum pasca meninggal ada uang dari rekeningnya tanggal 11 berpindah atau dipindahkan dari rekening almarhum ke rekening para terdakwa khususnya atas nama Ricky Rizal diduga atas perintah Ferdy Sambo atau Ibu Putri,” kata Kamaruddin di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.
“Waktu itu tidak ada yang percaya sama saya. Waktu itu saya disebut penyebar hoax, ahli nujum, ahli sihir, karena mengetahui hal semacam itu. Nah tetapi kalau kita perhatikan seiring perjalanan waktu ternyata terbukti semua,” imbuh dia.
Kamaruddin mengatakan, yang terbukti dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yaitu adanya aliran uang Rp 200 juta dalam dua kali transaksi. Ia juga menyebut Sambo Cs menguasai ATM, ponsel, hingga laptop Brigadir J. Tidak ada aliran uang Di rekening brigadir j Ada 100T.
“Sebenarnya itu karena ada yang tidak paham tentang kode PPATK. Jadi biar pun pangkat jenderal kalau dia tidak pernah berperkara PPATK dia belum mengerti,” kata Kamaruddin di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam. Kamaruddin menjelaskan, semula pihaknya melaporkan ke Kabareskrim agar PPATK terlibat terkait rekening Brigadir J ada 100T. Ternyata PPATK sudah memblokir rekening kliennya.
“Maka tindakan Ferdy Sambo selain dugaan pembunuhan terencana yang dimaksud pasal 340 jo 338 pembunuhan biasa, jo pasal 55-56, Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, curas. Membunuh Josua untuk menguasai uangnya. Ini kategori kriminal kejahatan jalanan,” ujar Kamaruddin.
“Ferdy Sambo sebagai bintang dua melakukan pencurian dengan kekerasan. Karena dilakukan dengan media bank, maka Ferdy sambo dan kawan-kawan bisa dijerat pencucian uang dengan ancaman 20 tahun,” sambung Kamaruddin. Menurut Kamaruddin, karena rekening itu dibuka atas nama Josua, maka secara umum itu uang Josua. Sehingga yang berhak mengambil adalah Josua atau ahli warisnya.
“Jadi tidak bisa FS (Ferdy Sambo) mengambil itu dengan katakan ‘itu uang saya’. Kalau pun misalnya Ferdy Sambo pernah transfer ke situ harus buktikan kapan setor, caranya dari teller atau transaksi e-banking misalnya. Itu pun tidak boleh main ambil,” kata Kamaruddin.
“Apa bedanya dengan penjahat jalanan? Dia tetap melalui mekanisme kekeluargaan atau pengadilan. Kalau tidak bisa kekeluargaan ya pengadilan. Karena keputusan hakim yang bisa memutuskan itu uang siapa,” lanjut dia.
“Saya laporkan ke Bareskrim dan desak PPATK terlibat. Pasca PPATK terlihat itu diblokir, khususnya BNI cabang Cibinong. Dibuat jumlah uangnya 999999 sampai 12 kali atau 14 kali, Rp 100 T kurang satu rupiah. Itu sebenarnya kode. Kode bahwa PPATK telah blokir,” kata Kamaruddin. “Belum tentu ada uangnya sebesar itu. Itu kode PPATK. Tapi tidak semua polisi, jaksa, mengetahui kecuali pernah terlibat dalam PPATK,” imbuh Kamaruddin.
Untuk diketahui, aktivis Irma Hutabarat lewat kanal Youtubenya membeberkan informasi adanya surat yang diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kemudian beredar surat berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022. Berita acara itu ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua atas isu di rekening brigadir j ada 100T.
Di dalam berita acara itu disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang kemudian diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir J ada 100T. Dilansir MedanDigital, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo sudah menjelaskan soal nominal nyaris Rp 1 triliun itu. “Itu nominal angka maksimum transaksi di sistem,” kata Okki dalam keterangannya, Jumat (25/11), dikutip dari MedanDigital. Okki menyatakan angka tersebut sudah menjadi standar yang sama sebagai angka pemblokiran maksimal. “Standar sama untuk melakukan blokir maksimal,” lanjut Okki.