Samuel Hutabarat sebagai ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakin Brigadir J disiksa Sebelum Dibunuh.
Hal itu berdasarkan pada luka-luka yang ada di jenazah Brigadir J. “Saya tidak yakin lagi bahwa ini dia hanya ditembak. Disiksa ini luka-luka ditemukan,” kata Samuel saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (1/11/2022). Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkapkan reaksinya ketika mengetahui terdapat penuh luka di tubuh anaknya. Samuel mengaku tidak yakin bahwa anaknya Brigadir J tewas hanya karena ditembak.
Ia meyakini tewasnya Brigadir J juga karena ada penyiksaan. Ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengungkapkan reaksinya ketika mengetahui terdapat penuh luka di tubuh anaknya. Samuel mengaku tidak yakin bahwa anaknya Brigadir J tewas hanya karena ditembak. Ia meyakini tewasnya Brigadir J disiksa Sebelum Dibunuh oleh Ferdy Sambo
Samuel yakin Brigadir J Disiksa Oleh Gerombolan Ferdy Sambo
Hanya saja, ketika itu Samuel mengaku tidak tahu harus mengadu ke siapa. Dia mengaku banyak pihak yang mendorongnya menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, dia mengakui kemampuannya terbatas. Diketahui kemudian, Kamaruddin Simanjuntak memutuskan bersedia untuk menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J. Dia menilai hadirnya Kamaruddin merupakan bantuan dari Tuhan.
“Kebetulan Pak Kamaruddin satu marga dengan istri saya. Itulah yang dikirim Tuhan untuk menolong kami,” ungkap Samuel. Diberitakan, PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lebih lanjut, Samuel meyakini bahwa kasus pembunuhan terhadap anaknya Brigadir J akan terungkap. Lantas, ia menceritakan awalnya banyak orang bertanya kepadanya apakah tidak ada keinginan untuk mengungkapkan kasus ini secara terang. Namun demikian, saat itu Samuel mengaku sempat ragu karena kemampuannya terbatas. Beruntung, waktu itu datanglah seorang wartawan yang meliput. Wartawan itu,
kata Samuel, Brigadir J disiksa Sebelum Dibunuh menanyakan hal yang sama seperti kebanyakan orang, yakni apakah ia akan menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan anaknya tersebut. “Saya begini berumur, kami masih tinggal di perumahan, belum bisa membuat rumah untuk biaya anak sampai Yosua itu bisa jadi,” kata Samuel.
Namun, dalam benaknya, ada keinginan agar terjadi keajaiban sehingga kasus tersebut bisa terungkap. “Jadi spontan saya menimbang dengan iman, Dek, saya yakin menurut agama saya, kalau Tuhan sudah bekerja, tidak ada yang bisa menghalangi dia, siapa pun dia, apa pun dia, apa pun pangkatnya,” kata Samuel Brigadir J disiksa Sebelum Dibunuh. Seperti diketahui, Samuel Hutabarat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun suami dan istri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat. Akhirnya, Brigadir J disiksa Sebelum Dibunuh di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, menilai, Brigadir J disiksa Sebelum Dibunuh dan masih banyak kebenaran yang belum terungkap dalam sidang kasus kematian putranya. Malahan, dalam sidang, berulang kali putranya difitnah, baik oleh pihak Ferdy Sambo maupun jaksa penuntut umum (JPU). “Waktu mengikuti persidangan ini saya lihat itu yang lebih banyak hanya fitnah demi fitnah untuk almarhum anak saya, Yosua,” kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Oleh pihak Ferdy Sambo, Yosua dituding melakukan perkosaan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang. Bahkan, Putri mengaku dibanting oleh Yosua berulang kali. Padahal, tak ada bukti visum atau laporan ke pihak kepolisian Magelang terkait kejadian ini. Sementara, menurut simpulan tuntutan jaksa, peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022) bukanlah perkosaan, melainkan perselingkuhan Putri dengan Yosua.
Samuel meyakini, kedua tudingan itu tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah. “Jadi kami sangat berharap, melalui Majelis Hakim, agar nama baik almarhum dan keluarga besar supaya dipulihkan, dan bisa mengungkap kasus Brigadir J disiksa Sebelum Dibunuh” ujarnya.
Samuel pun mengaku kecewa jaksa “hanya” menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Sejak awal, pihak keluarga Brigadir berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati. Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangatlah keji. Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel.
Sambo seharusnya berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya. Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir. Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Sambo karena telah menyiksa Brigadir J disiksa Sebelum Dibunuh. “Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati,” tuturnya.
Samuel juga berharap, jaksa bakal menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman mati. Sebab, istri Ferdy Sambo itu dianggap sebagai sumber masalah. “Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua,” ujar Samuel. “Di sini kami sangat berharap kepada pak jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340, yaitu hukuman mati,” katanya dengan penuh yakin Brigadir J disiksa Sebelum Dibunuh.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).