Ferdy Sambo Menolak Bertanggung Jawab Kesalahan Yang Tidak Dilakukannya. Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Sambo Jawab Kekecewaannya.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi kesaksian dari sejumlah anggota Polri dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). “Saya salah, saya siap pertanggungjawabkan apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan mempertanggungjawabkan yang tidak saya lakukan,” ucap Ferdy Sambo pada sidang ferdy sambo hari ini.
Ferdy Sambo pun menuturkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan ditahan secara khusus, dirinya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri hingga rekan yang terdampak Diungkap di sidang ferdy sambo hari ini.
Berikut Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Sambo Jawab Kekecewaannya
Lantaran sudah memberikan keterangan yang tidak benar terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Kompleks Duren Tiga Polri.
“Semenjak saya di patsus dan ditetapkan tersangka, saya sudah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri kepada senior, junior, anggota yang sudah saya berikan keterangan tidak benar dari proses penanganan di TKP Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo pada sidang ferdy sambo hari ini.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga mengatakan sudah meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk tidak memproses kode etik dan pidana sejumlah anggota Polri yang dibohongi dirinya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Namun sedih sekali, kata Ferdy Sambo, karena ternyata sejumlah anggota Polri yang dibohongi dirinya tetap diberi sanksi secara etik maupun pidana.
“Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka, karena mereka enggak tahu apa-apa Pak. Saya yang salah dan saya siap bertanggung jawab untuk itu,” kata Ferdy Sambo pada sidang ferdy sambo hari ini.
“Saya sampaikan ke institusi, tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya tanggung jawab Pak, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai karena saya,” tambah Ferdy Sambo pada sidang ferdy sambo hari ini.
Untuk diketahui, akibat cerita bohong Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J, lebih dari 90 Anggota Polri terdampak sanksi etik hingga pidana.
Sedikit dari sekitar 90 Anggota Polri tersebut sempat meluapkan kekecewaan dan amarahnya dalam sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Misal, Mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Kombes Susanto Haris yang mengaku karier yang dibangunnya 30 tahun hancur akibat skenario bohong Ferdy Sambo.
“Kecewa, kesal, marah, Jenderal kok bohong, susah nyari jenderal,” ucap Susanto Haris pada sidang ferdy sambo hari ini.
Bukan hanya dirinya, kata Susanto Haris, keluarganya menjadi paranoid melihat televisi dan media sosial buntut kebohongan dan skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Keluarga kami malu, kami paranoid nonton TV, media sosial, Jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya,” ucap Susanto Haris.
“Belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jakarta Selatan kami. Bayangkan majelis hakim, kami Kabbad Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal, bayangkan majelis, bagaimana keluarga kami.”
Pun begitu dengan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin yang kini menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Menurut Arif, dirinya hanya bekerja menjalani perintah dan tidak tahu jika Ferdy Sambo membuat skenario bohong.
“Sedih yang mulia, saya hanya bekerja,” ucap Arif Rachman Arifin lirih.
Selain Susanto Haris dan Arif Rachman, ada juga Agus Nurpatria yang sempat marah dikadali Ferdy Sambo. Ungkapan ini disampaikan pada sidang ferdy sambo hari ini.
“Kenapa kita dikadalin,” kata Agus Nurpatria.
Namun, Agus Nurpatria dengan sekuat rasa mengatakan siap menjalani risiko akibat dirinya percaya dengan skenario Ferdy Sambo.
“Waktu itu saya kecewa, tapi tangis saya sudah habis yang mulia, sudah cukup, saya nggak mau ada tangis-tangisan lagi, saya akan menjalani semuanya yang mulia,” ujar Agus Nurpatria pada sidang ferdy sambo hari ini.
Tanggapan Hakim Pada Sidang Ferdy Sambo Hari Ini
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santosa terheran-heran dengan pengakuan Ferdy Sambo soal kronologi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pengakuan Sambo disampaikan saat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
Di hadapan majelis hakim, Sambo bercerita bahwa pada Kamis (7/7/2022) malam dirinya ditelepon oleh sang istri, Putri Candrawathi. Saat itu, Putri berada di Magelang, Jawa Tengah, sementara Sambo di Jakarta.
Lewat sambungan telepon, kata Sambo, Putri menangis sambil bercerita bahwa Yosua telah berbuat kurang ajar ke dirinya di Magelang. “Kurang lebih jam 23.00 saya ditelepon oleh istri saya. Saya kaget karena istri saya menelepon dalam kondisi menangis, Yang Mulia. Istri saya menyampaikan bahwa Yosua berlaku kurang ajar kepada saya, dia masuk ke kamar,” kata Sambo di persidangan. Sambo mencoba bertanya lebih lanjut ke istrinya soal tindakan Yosua. Hal ini diungkapkan sambo pada sidang ferdy sambo hari ini.
Namun, Putri tak mau banyak bercerita. Putri hanya mengatakan bahwa dirinya akan pulang ke Jakarta esok harinya. Dia juga berpesan ke suaminya agar tak menceritakan kejadian ini ke siapa pun. Istri Sambo itu mengaku tak ingin peristiwa ini diketahui oleh siapa pun lantaran takut pada Yosua.
Menurut pengakuan Sambo, dirinya sempat menawarkan diri untuk menjemput Putri di Magelang, tetapi ditolak. Sambo juga sempat menawarkan untuk mengirim personel Polres setempat guna menjaga Putri, tetapi juga ditolak oleh sang istri. “Saya sampaikan, saya harus ke sana,” kata Sambo. “Istri saya menyampaikan, sudah ini semua sudah tenang. Kuat (Kuat Ma’ruf) dan Ricky (Ricky Rizal) juga sudah tidur di depan tangga, kata istri saya. Ungkapan ini di sampaikan ferdy sambo pada sidang ferdy sambo hari ini
Besok pagi saya akan kembali ke Jakarta,” ujar Sambo lagi menirukan perkataan sang istri. Hakim sempat heran atas penuturan Sambo tersebut. Dengan posisi sebagai jenderal bintang dua saat itu, menurut hakim, mudah saja jika Sambo hendak memberikan perlindungan lebih ke istrinya. “Ketika saudara mengatakan bahwa tadi ada istri dalam melaporkan seperti itu dan berkaitan dengan tugas dan pokok fungsi saudara sebagai Kadiv Propam, saudara cuma mengikuti dia saja?” tanya hakim Wahyu. “Saya lebih mementingkan keselamatan istri saya, Yang Mulia,” jawab Sambo pada sidang Ferdy Sambo Hari ini.
Sambo mengaku sadar jika saat itu dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres atau bahkan Kapolda setempat, jajaran kepolisian daerah akan mengambil tindakan. Namun, langkah itu tak dilakukan Sambo lantaran sang istri memintanya untuk tidak menyebarkan informasi soal peristiwa tersebut. “Saya diminta oleh istri saya untuk tidak menghubungi mereka (Kapolres dan Kapolda),” ucap Sambo. Cerita berlanjut pada sidang ferdy sambo hari ini.
Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, kata Sambo, Putri menghubunginya melalui pesan WhatsApp. Putri hanya mengabarkan bahwa dia hendak kembali menuju Jakarta bersama para ajudan. Istri Sambo itu juga sempat menyampaikan bahwa kondisinya lemah karena sakit. Sementara, di Jakarta, Sambo mengaku bekerja seperti biasa. Pada Jumat (8/7/2022) pagi dia menghadiri sidang kode etik terhadap salah satu personel Polri di kantornya. Siang hari, dia bersiap-siap untuk mendampingi Kapolri dalam kegiatan main bulu tangkis bersama para pimpinan Polri yang akan digelar pada malam harinya.
Saat itulah, hakim kembali dibuat heran dengan pernyataan Ferdy Sambo. Hakim mempertanyakan, Sambo masih bisa tenang hendak bermain bulu tangkis, padahal istrinya mengaku dilecehkan. Menurut hakim, perkataan dan perbuatan Sambo bertolak belakang. “Tadi saudara mengatakan bahwa saya tidak pernah mendengar istri saya mengeluh atau bercerita sampai nangis dan saudara agak khawatir. Tapi pada saat yang sama saudara main bulu tangkis bisa?” tanya hakim Wahyu heran pada sidang ferdy sambo hari ini.
“Karena saya tidak berpikir akan sefatal ini kejadiannya,” jawab Sambo. “Maksud saya, ini bertolak belakang. Artinya, kalau saudara mengatakan bahwa ‘saya khawatir’, saudara menuruti apa permintaan istri saudara untuk tidak menghubungi aparat kepolisian setempat, tapi pada saat yang sama saudara tidak khawatir juga dan bisa bermain bulu tangkis,” kata hakim Wahyu lagi pada sidang ferdy sambo hari ini.
Sambo lantas beralasan bahwa dirinya baru mempersiapkan diri untuk kegiatan bulu tangkis tersebut. Aktivitas itu sedianya baru akan digelar pada malam harinya. “Karena memang malam biasanya rutin untuk kegiatan bulu tangkis,” katanya. Namun, Sambo sendiri pada akhirnya tak jadi menghadiri acara tersebut lantaran pada Jumat sore terjadi penembakan Brigadir Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.