Kata IPW Dan Pengamat Soal Tambang ilegal Ismail Bolong. Kabareskrim bantah tambang ilegal Ismail Bolong.

Agus Andrianto mengatakan, tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal ismail bolong, tidak benar. “Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Kabareskrim juga menyebut, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan. “Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga,” papar Agus Andrianto. Bantahan Agus Andrianto tersebut mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW) dan pengamat. Lantas, apa tanggapan mereka?

IPW Nilai Bantahan Kabareskrim Soal Tambang Ilegal Ismail Bolong.

IPW Nilai Bantahan Kabareskrim Soal Tambang Ilegal Ismail Bolong.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bantahan Agus Andrianto soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong cukup logis. Sebab, Propam Polri belum melakukan pemeriksaan kepada Ismail Bolong terkait dugaan suap kasus tambang ilegal ismail bolong. “Argumen logisnya itu ketika Kabareskrim mempertanyakan mengapa Propam tidak menangkap Ismail Bolong.” “Itu benar. Tangkap, proses kepada kode etik. Seharusnya kan begitu konsistennya.” “Menyuap, proses kode etik, kemudian proses pidananya dijalankan. Jadi bantahannya logis,” ujarnya kepada Medan Digital, Jumat.

Namun, Sugeng meminta bantahan Agus Andrianto itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Khusus (Timsus) gabungan yang berasal dari internal Polri dan pihak eksternal. “Jawaban Kabareskrim Komjen Agus Andrianto cukup logis.” “Akan tetapi kebenarannya tentunya hanya bisa dibuktikan melalui proses penegakan hukum yang akuntabel.” “Karenanya menjadi lebih logis lagi apabila dilakukan satu pemeriksaan oleh Timsus Gabungan (dari) internal dan eksternal untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tambang (ilegal) ini,” terang dia.

Kabareskrim Dinilai Tak Hormati Penyelidikan Polri Soal Tudingan Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kabareskrim Dinilai Tak Hormati Penyelidikan Polri Soal Tudingan Tambang Ilegal Ismail Bolong

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut bantahan Kabareskrim terkait setoran tambang ilegal Ismail Bolong, menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri. “Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” ungkapnya, Jumat, dilansir Medan Digital.

Bambang pun menilai, bantahan tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan adanya uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Menurutnya, bantahan Agus Andrianto tersebut merupakan alibi dari seseorang yang diduga terlibat pidana.  Hal ini, kata dia, seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J.

Pengakuan Ismail Bolong Soal Tudingan Tambang Ilegal

Pengakuan Ismail Bolong Soal Tudingan Tambang Ilegal

Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tiap bulannya. Ismail Bolong juga sempat mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

Menurutnya, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. Ismail Bolong lalu memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm atas berita yang beredar. “Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar.” “Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar.”

“Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” ujar Ismail Bolong. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal ismail bolong di Kalimantan Timur. Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya. Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu juga telah ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya,” ungkap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Sementara itu, mantan Karo Paminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan, menyebut keterlibatan Agus Andrianto di kasus tambang ilegal ismail bolong merupakan fakta. “Ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022). Hendra juga membenarkan bahwa dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan tersebut.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *