Bharada E mengatakan Ricky Rizal mengetahui perintah teriakan Ferdy Sambo. Ricky Rizal Mengaku Tidak Mengetahui Perintah Sambo Tembak.

Bharada Richard Eliezer mengatakan Ricky Rizal mengetahui perintah teriakan Ferdy Sambo. untuk menembak Brigadir Yosua. Namun Ricky disebut masih bungkam dan tidak mau bicara akan hal itu. Hal tersebut disampaikan Richard saat menanggapi kesaksian Ricky Rizal dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). “Tentang (perintah) penembakan di Duren Tiga, bahwa dalam jarak sedekat itu tidak mungkin Bang Ricky tidak mendengarkan, tapi mungkin tidak mau bicara,” ujar Richard.

Ricky Rizal Mengaku Tidak Mengetahui Perintah Sambo Tembak

Ricky Rizal Mengaku Tidak Mengetahui Perintah Sambo Tembak

Namun Richard tidak mau memaksa. “Tapi terserah juga terhadap Bang Ricky juga,” tutur Richard. Selain soal perintah penembakan, Richard juga menyanggah keterangan Ricky yang menyebut tak pernah berniat menabrakan mobil saat dia bersama Yosua berada di satu mobil dalam perjalanan Magelang menuju Jakarta. Richard menyebut, niatan Ricky itu diceritakan di Saguling, rumah pribadi Ferdy Sambo, setelah peristiwa penembakan terjadi.

Namun tidak ada saksi lain yang bisa menguatkan karena cerita itu disampaikan Ricky hanya saat bersama Richard saja. “Bang Ricky sempat mengatakan ke saya tentang rencana mau menabrak itu. Saya menanggapi itu ‘wah kalau Abang menabrakkan, Abang celaka juga’ itu (perbincangan) sempat terpotong karena ibu (Putri Candrawathi) sama om Kuat datang,” tutur Richard.

Diketahui, dalam kesaksian, Ricky Rizal membantah mendengar perintah Ferdy Sambo berteriak “woy tembak!” kepada Richard Eliezer saat mengeksekusi Brigadir Yosua. Selain itu, Ricky juga membantah pernah berniat membunuh Yosua dengan menabrakan mobil saat berada dalam perjalanan Magelang menuju Jakarta. Diketahui Richard Eliezer merupakan satu dari lima pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ricky Rizal Mengaku Tidak Mengetahui Perintah Sambo Tembak

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, mengaku tak mendengar ucapan perintah untuk menembak dari Ferdy Sambo. Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait luas ruangan tempat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi. Jaksa mengatakan, ruangan tersebut tak terlalu luas, seharusnya Ricky mendengar teriakan amarah Ferdy Sambo, termasuk perintah untuk menembak.

“Kalau ruangan itu segini lho (menunjuk area sidang), ada kursi pijat masa kau tidak dengar (perintah Sambo), ‘Woy, tembak?’,” kata JPU. “Siap yang saya dengar jongkok-jongkok,” jawab Ricky. JPU kemudian menanyakan kembali, apakah Ricky tidak melihat secara langsung Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Seperti yang diterangkan sebelumnya oleh Richard Eliezer bahwa Ferdy Sambo turut menembak terakhir kali yang menyebabkan Brigadir J tewas. Namun, Ricky menyebutkan, dirinya tidak bisa memastikan apakah Sambo turut menembak atau tidak. Termasuk tidak bisa memastikan senjata jenis apa yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak dinding sebagai bentuk skenario tembak-tembakan.

Ricky Rizal Mengaku Tidak Mengetahui Perintah Sambo Tembak

JPU kemudian kembali menanyakan apakah Ferdy Sambo tidak berteriak “Woy, tembak” saat peristiwa terjadi. “Tidak ada, Pak,” tutur Ricky. “Tidak ada atau tidak dengar?” tanya JPU. Ricky Rizal menjawab “Siap, saya tidak mendengar.” Diketahui bahwa Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima terdakwa kini terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *